jpnn.com - JAKARTA - Bos PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia dinilai bersalah memberi suap kepada anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: Hayooo..Sudah Berapa Banyak KPK Memakai Anggaran Negara?
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrew Hidayat berupa pidana penjara selama tiga tahun, ditambah dengan pidana denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Budhi Sarumpaet saat membaca isi surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8).
Menurut jaksa, perbuatan pengusaha muda itu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Sisir 17 Rumah Sakit, KBRI Cari WNI Lain Korban Bom Bangkok
Dalam pertimbangannya jaksa menyampaikan bahwa hal yang memberatkan bagi Andrew adalah perbuatannya ikut mendorong perilaku pemerintahan daerah yang koruptif. Selain itu perbuatannya tidak sejalan dengan spirit masyarakat bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dengan anak-anak yang masih kecil dan terdakwa belum pernah di hukum," pungkas jaksa.
BACA JUGA: Hehehe...Apakah Ruki Akan Bernasib dengan Antasari dan Samad?
Seperti diketahui, Andrew diduga berkali-kali memberi uang suap kepada Adriansyah dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Salah satunya adalah pemberian SGD 50 ribu jelang Kongres IV PDI Perjuangan di Bali bulan April lalu yang digagalkan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Tapi Andrew membantah bahwa pemberian-pemberian tersebut sebagai suap terkait izin usaha perusahaanya di wilayah Tanah Laut. Dia klaim uang milyaran rupiah itu sebagai pinjaman kepada Adrianysah yang merupakan mantan bupati Tanah Laut. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Bangkalan Tolak Bersaksi di Sidang Pak Tua Ini
Redaktur : Tim Redaksi