JAKARTA - Chudri Sitompoel, pengacara bagi tersangka kasus penerimaan travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) Antony Zedra Abidin, menegaskan bahwa uang dari cek pelawat yang diterima kliennya tidak digunakan untuk kepentingan pribadiMenurut Chudry, uang hasil pencairan cek pelawat justru digunakan untuk kepentingan Partai Golkar.
"Dipakai untuk memenangkan calon presiden dari Partai Golkar yang sedang bertarung pada tahun 2004," ujarnya usai mendampingi kliennya, di KPK, Jumat (18/3)
BACA JUGA: 5 Politisi Golkar Segera Diadili
Seperti diketahui, capres Golkar pada Pilpres 2004 adalah pasangan Wiranto-Solahuddin Wahid.Menurut Chudri, kliennya sama sekali tidak tahu menahu kaitan antara penerimaan travellers cheque dengan pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda Gultom itu
BACA JUGA: Giliran Kota Wisata Dapat Paket Bom
"Terimanya dari Pak Paskah (Suzeta)
Seperti juga Paskah dan beberapa rekannya yang dari Partai Golkar yang berstatus tersangka, Antony juga mempersoalkan tak kunjung terungkapnya pemberi suap
BACA JUGA: Mantan Menkes Disebut Terlibat Korupsi
"Di antara pasal yang dikenakan adalah suapBerarti penyuapnya harus adaTidak cukup hanya keterangan saksi semata," papar kuasa hukum Antony meyakinkan.Meski mempersoalkan proses hukum yang dilakukan KPK terhadapnya, Anthony tetap menandatangani berkas kasus TC yang sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik"Nanti biar lebih jelas pembelaannya di persidangan," ungkapnya serius.
Apakah Anthony akan menghadirkan saksi meringankan dari petinggi partainya yang menjabat ketika itu? Chudri mengaku belum mengantoni rencana tersebut"Kita lihat saja dulu perkembangan proses hukumnya seperti apa kelak," pungkasnya.(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji 13 PNS Terkendala PP
Redaktur : Tim Redaksi