jpnn.com, SEOUL - Setelah setahun mendekam di penjara, Lee Jay-yong, ahli waris Samsung Group, akhirnya bisa menghirup udara bebas kemarin, Senin (5/2). Penyebabnya, permohonan banding pangeran Samsung itu dikabulkan pengadilan.
Begitu keluar dari balik jeruji besi, tempat utama yang dituju Jay-yong adalah Samsung Hospital. Di rumah sakit itulah ayahnya, Lee Kun-hee, dirawat setelah mengalami serangan jantung 2014.
BACA JUGA: Zumi Zola Serius Perangi Korupsi
”Setahun lalu (di penjara) adalah waktu yang berharga bagi saya untuk merefleksikan diri,” ujar Jay-yong dengan suara bergetar kepada para jurnalis yang menunggunya di luar penjara. Dia dijebloskan ke tahanan sejak Februari tahun lalu. Kini dia akan kembali mengambil alih jabatan yang ditinggalkan dulu.
Jay-yong sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena menyuap mantan Presiden Korsel Park Geun-hye dan sahabatnya, Choi Soon-sil. Hukuman itu oleh Pengadilan Tinggi Seoul dipangkas menjadi 2,5 tahun penjara dan 4 tahun masa percobaan.
BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Pentolan Partai Komunis Divonis 13 Tahun
Dengan kata lain, Jay-yong tak perlu masuk penjara alias menjadi orang bebas. Dia bakal dipenjara jika dalam periode masa percobaan itu melakukan kejahatan serupa.
Keputusan tersebut membuat kaget banyak pihak. Banyak yang menilai bahwa itu adalah kemunduran dalam perang melawan korupsi.
BACA JUGA: Zumi Zola Dukung KPK Berantas Korupsi
Tapi, hakim panel yang memberikan keringanan hukuman berpendapat lain. Mereka menegaskan bahwa saat itu Park Geun-hye menekan para petinggi perusahaan di Korsel untuk memberikan sumbangan yang salah satunya dipakai untuk mensponsori olahraga berkuda putri Choi Soon-sil.
Lee Jay-yong memang bersalah, tapi ada yang meringankan. Yaitu, dia tidak meminta imbalan atas uang yang diberikannya kepada Park dan Choi.
Pengadilan juga menyatakan bahwa uang suap yang diberikannya hanya KRW 3,6 miliar (Rp 44,7 miliar), bukan KRW 7,2 miliar (Rp 89,4 miliar) seperti yang dipaparkan pengadilan rendah yang memutus kasus itu sebelumnya.
”Ini mungkin adalah keputusan yang berani karena pengadilan memilih melihat bukti-bukti nyata daripada opini publik,” ujar mantan jaksa Kim Kyung-soo kepada Reuters. (sha/c10/dos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumaryoto: Korupsi Mengancam Eksistensi NKRI
Redaktur & Reporter : Adil