Suap untuk DPRD Muba Hasil Iuran, KPK Buka Kans Tersangka Baru

Selasa, 23 Juni 2015 – 21:51 WIB
Johan Budi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sinyal akan adanya tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD-Perubahan Musi Banyuasin (Muba) 2015 semakin kuat. Pasalnya, KPK baru mendapat keterangan bahwa uang suap Rp 2,6 milyar kepada anggota DPRD Muba merupakan hasil patungan sejumlah pihak.

"Sementara keterangan yang didapat adalah uang itu adalah share, iuran," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantornya, Selasa (23/6) malam.

BACA JUGA: Dicap Paling Layak jadi Korban Reshuffle, Puan: Boleh-Boleh Saja

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang kepala dinas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PPKAD Musi Banyuasin Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Faisyar.

Namun Johan enggan memberikan keterangan lebih jauh siapa saja, selain kedua tersangka, yang ikut dalam iuran suap tersebut. "Siapa saja yang mendalami iuran itu, pemeriksaan sedang dilakukan, nanti salah kalau saya menyampaikan," ucapnya.

BACA JUGA: Merespons Temuan BPK, Komisioner KPU Seret Pihak Ketiga

Selain itu, KPK juga tengah mendalami dugaan bahwa pemberian suap kepada anggota DPRD Muba dilakukan secara bertahap dan sudah pernah terjadi sebelumnya. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan adanya anggota DPRD lain yang pernah menerima suap.

"Kami memperoleh informasi kemarin itu pemberian yang kedua, tapi sebelumnya sudah pernah ada sekitar Januari atau Februari dan dari informasi yang didapat KPK itu lebih dari 10 miliar, di bawah 20 miliar," pungkas Johan. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Di Antara 5 Pimpinan KPK, Cuma Johan Budi yang Masih Minat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik PKL di Monas, Sudikah Jokowi Turun Tangan?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler