Suap Wali Kota untuk Membangun Apartemen di Cagar Budaya, Bos Summarecon Agung Segera Disidang

Selasa, 02 Agustus 2022 – 12:06 WIB
Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono akan segera menjalani persidangan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono akan segera menjalani persidangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas tersangka Oon Nusihono dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di cagar budaya Yogyakarta.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Pembangunan Apartemen di Cagar Budaya, KPK Garap Direktur Summarecon

"Telah selesai dilaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nusihono dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8).

KPK juga menambah masa penahanan Oon selama 20 hari ke depan di bawah kewenangan jaksa.

BACA JUGA: Sepeda Mewah dan Fulus dari Summarecon Agung agar Lancar Membangun di Cagar Budaya Yogyakarta

Dengan begitu, Oon akan ditahan di rutan sampai 20 Agustus 2022.

"Ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Fikri.

BACA JUGA: Kasus Suap Summarecon Agung ke Wakot Yogyakarta, KPK Tahan Dadan Jaya

KPK bakal merampungkan dakwaan Oon dalam waktu 14 hari kerja.

Setelah rampung, dakwaannya bakal diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, selain Oon, KPK menetapkan tersangka terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi diduga menerima USD 27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Upaya Kotor PT Summarecon untuk Membangun Apartemen di Cagar Budaya Yogyakarta


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler