Suara Ketua MK Sangat Menentukan

Kamis, 21 Agustus 2014 – 06:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Proses panjang penentuan presiden baru Republik Indonesia akan mencapai babak akhir siang ini. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengadilan terakhir yang berwenang menetapkan putusan final atas perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) bakal membacakan putusan.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 tersebut akan mengukuhkan kemenangan Jokowi dalam Pemilu Presiden 2014 atau mengabulkan gugatan Prabowo untuk membatalkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA: Rencana Gugatan Prabowo ke PTUN dan MA Janggal

Dalam sidang tersebut, sembilan anggota majelis hakim MK secara bergantian bakal membacakan amar putusan hasil dari total delapan kali sidang pendahuluan. Yakni, pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dari pihak pemohon pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pihak termohon (KPU), dan pihak terkait (Joko Widodo-Jusuf Kalla).

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Ghaffar menegaskan, putusan apa pun yang dihasilkan majelis hakim konstitusi bersifat final dan mengikat serta independen. Putusan tersebut juga tidak dipengaruhi hasil sidang etik penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang rencananya juga diputus hari ini pukul 11.00.

BACA JUGA: Pulang Haji, Jamaah Wajib Tes Kesehatan

’’MK diberi kewenangan konstitusional dengan putusannya yang final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum apa pun terhadap putusan MK tersebut. DKPP kan mempunyai kewenangan yang berbeda dengan MK. DKPP untuk etik, MK memutus soal hukum. Tidak akan saling memengaruhi,’’ tegasnya ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya kemarin.

Penegasan Janedjri tersebut juga ditujukan untuk menanggapi rencana Prabowo yang menempuh jalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) jika gugatannya tidak dipenuhi di MK.

BACA JUGA: Anggap Tepat Pengamanan Ketat di Sekitar MK

Hingga berita ini diturunkan tadi malam, sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva masih mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mempersiapkan putusan yang dibacakan hari ini. RPH yang digelar di lantai 11 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, tersebut menggodok permohonan, keterangan saksi dan ahli, serta membahas ribuan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak yang bersengketa.

’’Jika RPH sudah berhasil mendapat putusan, Kamis besok (hari ini) agendanya tunggal, pembacaan putusan PHPU Pilpres 2014,’’ kata Janedjri.

Dia menjelaskan, RPH bertujuan menuntaskan draf akhir putusan sengketa hasil Pilpres 2014 dari hasil RPH yang telah dilakukan majelis hakim konstitusi sejak sidang perdana sengketa tersebut pada 6 Agustus 2014. ’’Draf putusan itu bisa diselesaikan hari ini (kemarin). Apabila dalam RPH masih terdapat perbedaan, RPH akan dilangsungkan sampai besok pagi (pagi ini) menjelang pembacaan putusan,’’ terangnya.

Sebelum RPH dimulai, MK mengizinkan awak media mengabadikan momen rapat. Sidang RPH tersebut dihadiri sembilan hakim, lengkap dengan peralatan komputer. Mereka terlihat membahas perkara yang diajukan Prabowo-Hatta. Meski demikian, tidak ada pernyataan apa pun dari para hakim tersebut.

Ketua MK Hamdan Zoelva menegaskan, awak media saat itu hanya berkesempatan memotret atau mengambil gambar. ’’Tidak ada komentar,’’ ucapnya ketika dikonfirmasi.

Liputan media di RPH sebenarnya merupakan hal langka. Mengingat, MK selama ini tidak pernah mengundang wartawan untuk mengabadikan RPH. ’’Karena diminta, kan?’’ kata Hamdan. Kesempatan tersebut hanya berlangsung dalam hitungan menit. Setelah itu, para wartawan langsung diperintah meninggalkan ruangan.

Suara Hamdan

Janedjri menjelaskan, dalam pengambilan keputusan di RPH, hakim konstitusi lebih mengedepankan musyawarah mufakat. Namun, lanjut dia, mekanisme pengambilan suara (voting) tetap disediakan jika suara bulat gagal dicapai melalui RPH.

Dalam kasus atau kondisi tertentu, jelas Janedjri, mekanisme voting bisa gagal mencapai suara terbanyak. ’’Misalnya, satu hakim di antara sembilan hakim tidak hadir atau suaranya paling berbeda dari dua pilihan yang ada sehingga hasil voting menghasilkan empat lawan empat. Itu pernah terjadi ketika jumlah hakim konstitusi delapan orang, yakni saat kasus Pak Akil Mochtar,’’ ungkapnya.

Dengan kondisi demikian, dia menjelaskan, suara ketua RPH atau ketua MK yang saat ini dipegang Hamdan amat menentukan. ’’Di mana suaranya berpihak, di situ (pemohon atau termohon) dia menang,’’ tegasnya.

Mekanisme pengambilan putusan tersebut merujuk pada pasal 45 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. ’’Itu mekanisme pengambilan putusan sehingga tidak berlarut-larut, berkepanjangan, apalagi sampai melampaui tenggat waktu,’’ ucapnya.

Soal jaminan keamanan atas jalannya sidang pembacaan putusan hari ini, Janedjri menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI-Polri. Pihaknya juga telah membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang sidang utama gedung MK di lantai 2. ’’Pemohon, termohon, dan pihak terkait masing-masing kami beri jatah 20 orang untuk masuk ke ruang sidang. Untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dijatah hanya lima orang. Ini sudah protap,’’ paparnya. (dod/ken/idr/c5/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Siap Ladeni Berbagai Langkah Hukum Kubu Prabowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler