"Kalau dilihat dari tata cara memilih dalam Pemilu 2009, kemungkinan suara tidak sah akan meningkat,'' ujar Abdul Hafiz saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPD RI di Jakarta, Selasa (26/8)
BACA JUGA: Produksi Pupuk Ditingkatkan 60 Persen
Hafiz mengatakan, bila pemilih memberi mencontreng lebih dari satu kali, misalnya tanda gambar, nomor urut, dan nama caleg sekaligus maka kertas suara seperti itu menjadi tidak sah.Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, Hafiz menyebutkan cara memberikan pilihan dalam Pemilu 2009 memang dilakukan dengan cara memberi tanda contreng satu kali pada surat suara
BACA JUGA: Pupuk Bersubsidi Tidak Dijual Bebas
"Mungkin karena saking senangnya sama caleg tertentu, ditambahin tulisan I Love YouKarena cara menandai surat suara yang berbeda dengan Pemilu 2004 itulah maka KPU akan intens menyosialisasikan cara mencontreng pada surat suara
BACA JUGA: Istri Henry Leo Kembalikan Aset ke KPK
Meski demikian Hafiz juga meminta partai politik turut menyosialisasikan cara mencontreng ke pemilih.(ara)BACA ARTIKEL LAINNYA... PDS Optimis Loloskan Semua Calegnya
Redaktur : Tim Redaksi