jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pendidikan Jawa Timur menuntaskan rumusan untuk gaji guru tidak tetap (GTT) SMA-SMK negeri setempat.
Pada prinsipnya, pemerintah provinsi Jawa Timur sepakat dengan rumusan tersebut.
BACA JUGA: Tenang..Gaji Guru Tidak Tetap Dibayar Sesuai Jam Mengajar
Bahkan, Pemprov Jatim menyiapkan sejumlah anggaran untuk menyubsidi gaji pokok GTT. Diharapkan, tercipta gaji GTT yang berkeadilan.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyatakan, gaji dasar atau gaji pokok (base) yang dihitung adalah Rp 300 ribu.
BACA JUGA: Pak Kepsek Dirampok, Belasan Guru Gagal Gajian
Jumlah itu sama untuk semua daerah. Gaji pokok tersebut akan disubsidi pemprov.
Mengenai hal itu, dana yang bisa disiapkan mencapai Rp 33 miliar-Rp 35 miliar.
BACA JUGA: Ada Dana Rp 3,5 Miliar Untuk 4.000 Guru Mengaji
''Selebihnya diisi dari dana BOS,'' tuturnya saat ditemui setelah Seminar Revitalisasi SMK di Dyandra Convention Center Selasa.
Menurut dia, ada dua hal yang dipersiapkan untuk dapat merealisasikan hal tersebut.
Yakni, memberikan SK kepada para GTT dan menunggu surat balasan dari pemerintah pusat agar dana BOS dapat digunakan untuk GTT.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman mengaku belum mengetahui kepastian besaran dana yang bisa dialokasikan pemprov.
Saat ini pihaknya melakukan kalkulasi mengenai rumusan gaji yang berkeadilan.
''(Terkait dengan besaran dana, Red) akan kami kroscek ke bappeda,'' katanya.
Dia menegaskan, yang akan disubsidi pemerintah adalah GTT SMA-SMK negeri. Jumlah GTT sekolah negeri mencapai 3.641 orang.
Jika pemprov memberikan subsidi Rp 33 miliar, besaran gaji pokok yang bisa disubsidi bisa lebih besar.
Yakni, mencapai Rp 700 ribu per orang. Dengan demikian, bisa lebih meringankan beban sekolah dalam membayar GTT.
Mantan kepala badan diklat Jatim itu mengakui, besaran Rp 300 ribu yang dihitung sebelumnya merupakan subsidi paling ringan yang bisa dilakukan.
Terutama dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. ''Ternyata Pak Gubernur mengapresiasi, jadi lebih tinggi kan bersyukur,'' jelasnya.
Dia menuturkan, subsidi gaji GTT SMA-SMK negeri masuk dalam anggaran pada 2018.
Namun, perencanaannya harus dimatangkan lantaran menggunakan e-budgeting.
Batas waktunya hingga akhir Agustus atau hari ini. ''Subsidi gaji akan menjadi beban tetap pemprov. Jadi, RKAS sekolah harus menyesuaikan,'' ungkapnya.
Sementara itu, rumusan gaji GTT tersebut disambut baik oleh sebagian sekolah.
Salah satunya, SMAN 16. Kepala SMAN 16 Roosdiantini menyatakan bahwa dana gaji GTT yang selama ini diambil dari SPP bisa dialokasikan ke kebutuhan lain.
''Agak longgar nanti,'' kata Ninik, sapaan Roosdiantini.
Waka Humas SMAN 10 Usmani Hariyono mengaku masih menunggu kepastian lebih lanjut. Belum lagi, penggunaan BOS harus berdasar juknis yang jelas.
Karena itu, pihaknya berharap ada kejelasan juknis untuk penerapan kebijakan tersebut agar tidak membingungkan pihak sekolah. (puj/kik/c22/nda/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Gaji Guru Honorer SMA Dibayarkan?
Redaktur & Reporter : Natalia