Tenang..Gaji Guru Tidak Tetap Dibayar Sesuai Jam Mengajar

Jumat, 25 Agustus 2017 – 17:20 WIB
Guru sedang mengajar di kelas. Foto: ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyetujui usulan Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait dengan rumusan gaji guru tidak tetap (GTT).

Rumusan itu selanjutnya disusun dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).

BACA JUGA: Pak Kepsek Dirampok, Belasan Guru Gagal Gajian

Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman mengatakan, pada prinsipnya gubernur Jawa Timur menyetujui usulan rumusan tentang standar gaji GTT.

Dalam rumusan itu, pihaknya menyampaikan bahwa gaji GTT akan dihitung berdasar jam mengajar.

BACA JUGA: Ada Dana Rp 3,5 Miliar Untuk 4.000 Guru Mengaji

Format rumusan disusun dengan mengacu pada tiga hal. Yakni, indeks kemahalan, upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta honor pokok.

Saiful mengatakan, honor pokok akan sama untuk semua daerah. Meski begitu, perhitungannya tetap adil lantaran ada indeks kemahalan dan UMK.

BACA JUGA: Kapan Gaji Guru Honorer SMA Dibayarkan?

Dari rumusan yang disusun, bisa ditemukan standar gaji per jam. Selanjutnya, standar gaji dikalikan dengan jumlah jam mengajar.

"Guru kan mengajar tidak selalu 24 jam. Ada yang 10 jam, 15 jam, hingga 30 jam," katanya.

Standar honor GTT untuk Surabaya ditaksir Rp 137 ribu per jam. Jika dikalikan 24 jam mengajar, nilainya bisa mencapai lebih dari Rp 3 juta per bulan.

"Honor pokok sebesar Rp 300 ribu disubsidi oleh provinsi, sisanya dibayar BOS," tuturnya.

Para GTT akan di-SK-kan terlebih dahulu oleh Sekdaprov Jatim. Mereka bisa dibayar jika sudah ada SK.

Saiful menambahkan, jika gaji diberikan berdasar standar UMK, tentu itu tidak adil bagi guru.

Sebab, tidak semua guru mendapatkan 24 jam mengajar. Ada guru yang mengajar tidak sampai 24 jam.

Karena itu, besaran gajinya juga disesuaikan dengan jam mengajar.

"Jadi, ini lebih berpihak pada keadilan. Kalau 30 jam mengajar ya dikalikan dengan 30 jam," terangnya.

Rumusan standar yang disusun akan menjadi pegangan sekolah untuk membayar gaji para GTT.

Sekolah harus berupaya untuk membayar gaji GTT sesuai dengan rumusan sehingga bisa lebih berkeadilan.

"Sekolah harus berupaya untuk itu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jatim Eko Mardiono akan tetap memperjuangkan agar para GTT mendapat gaji sesuai UMK tiap kabupaten/kota.

Sebab, dengan standar UMK, pihak sekolah atau GTT akan proaktif untuk mencari tambahan jam mengajar jika dirasa kurang.

Dengan begitu, GTT bisa lebih aktif setidaknya mencapai 24 jam mengajar per minggu.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan. Jika gajinya dihitung tiap jam mengajar, para GTT akan kalah dengan guru PNS.

Terutama dalam hal jam mengajar. Sebab, para guru PNS sudah tersertifikasi. Minimal mereka harus mendapat 24 jam mengajar.

"Mau tidak mau, GTT memberikan jamnya. Jadi, bisa ada ketimpangan lagi," tuturnya. (puj/c7/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenang, Gaji GTT Bisa Diambil dari Dana BOS


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler