JAKARTA - Pemerintah tidak akan menambah dana public service obligation (PSO/tugas layanan publik) kepada PT Kereta Api (Persero)Meski kenaikan tarif kereta api kelas ekonomi ditunda, dana PSO tetap dianggarkan Rp 693 miliar.
"Tidak ada perubahan (anggaran PSO)," kata Menkeu Agus Martowardojo di Kantor Menko Perekonomian, Jalarta, kemarin
BACA JUGA: IHSG Alami Koreksi Terdalam se-Asia
Dana PSO untuk PT KA digunakan untuk menyubsidi ongkos kereta api kelas ekonomiArtinya, setelah dilakukan audit pemberian subsidi tarif penumpang kereta api kelas ekonomi, dana PSO baru dibayarkan
BACA JUGA: Medco Ikut Lawan Putusan KPPU
Sebelumnya, PT KA meminta dana PSO dikucurkan lebih dahulu baru kemudian diauditTarif kereta api kelas ekonomi yang mulai Sabtu (8/1) lalu diumumkan naik berkisar Rp 500-Rp 8.500 akhirnya dibatalkan
BACA JUGA: Varian Baru untuk Capai Share 10 Persen
Kenaikan tarif rencananya kembali diberlakukan sekitar April atau Mei tahun iniMenko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, penundaan tarif dilakukan setelah mendengarkan masukan dari masyarakatKenaikan tarif baru dilakukan setelah ada studi tentang standar kelayakan layanan"Kondisi perekonomian baik, namun beberapa menyarankan agar waktunya disesuaikan dengan pertimbangan meningkatkan standar kelayakan umum terlebih dahulu," kata Hatta.
Dia minta PT KA meningkatkan standar pelayanan"Ada baiknya standar pelayanan itu dibuat ada peningkatan dan diikuti kenaikan," kata mantan menteri perhubungan ituHatta menampik anggapan bahwa penundaan kenaikan tarif tersebut sebagai bentuk tidak matangnya pemerintah dalam membuat kebikakan"Ah, tidak begitu," katanya.
Mengenai keluhan PT KA mengenai kekurangan dana PSO, menurut Hatta, hal tersebut akan dibahas oleh menteri keuangan, menteri BUMN, menteri perhubungan, dan manajemen PT KA(sof/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor di Bursa Makin Waspada
Redaktur : Tim Redaksi