"Kalau sektornya, saya belum bisa bicara
BACA JUGA: Konversi Saham untuk Karyawan
Tapi yang jelas, yang kita rancang tidak semua karyawannyaBACA JUGA: DPR Setujui Perpanjangan Sunset Policy
Darmin mengatakan untuk karyawan dengan gaji di atas Rp 5 juta tidak perlu diberi insentif baru, karena sudah menikmati penurunan tarif melalui UU PPh
BACA JUGA: Harga Bensin Belum Bisa Turun Lagi
Lagipula, yang pantas itu yang bawah lah," kata Darmin.Dia menambahkan, insentif pajak karyawan tidak memperhitungkan status pekerjaSehingga baik karyawan kontrak maupun tetap, tetap mendapatkan insentif asalkan sesuai dengan sektor usaha yang akan ditetapkan pemerintah"Pokoknya yang kena PPh 21Karena yang (diupah) harian juga ada PTKP-nyaTidak ada masalah dia karyawan apa, tapi yang hanya sampai gaji Rp 5 juta," katanya.
Darmin mengatakan sektor usaha yang akan mendapatkan insentif akan diputuskan Menteri KeuanganDitjen Pajak sudah memiliki daftarnya, namun menurut Darmin harus disetujui dulu oleh MenkeuDalam APBN 2009, anggaran untuk insentif pajak karyawan adalah Rp 6,5 triliun(sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukai Tembakau, untuk Batasi Rokok
Redaktur : Tim Redaksi