Subsidi Pajak Karyawan untuk Gaji di Bawah Rp5 Juta

Kamis, 26 Februari 2009 – 08:12 WIB
JAKARTA - Subsidi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan yang dipotongkan perusahaan hanya diberikan untuk yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulanNamun sektor usaha yang bakal menikmati insentif tersebut masih belum ditentukan.
     
"Kalau sektornya, saya belum bisa bicara

BACA JUGA: Konversi Saham untuk Karyawan

Tapi yang jelas, yang kita rancang tidak semua karyawannya
Hanya dengan gaji sampai Rp 5 juta, yang di atas tidak," kata Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/2)

BACA JUGA: DPR Setujui Perpanjangan Sunset Policy


     
Darmin mengatakan untuk karyawan dengan gaji di atas Rp 5 juta tidak perlu diberi insentif baru, karena sudah menikmati penurunan tarif melalui UU PPh
"Waktu kita menurunkan tarif, yang golongan bawah kan tetap 5 persen, yang atas turun

BACA JUGA: Harga Bensin Belum Bisa Turun Lagi

Lagipula, yang pantas itu yang bawah lah," kata Darmin.
     
Dia menambahkan, insentif pajak karyawan tidak memperhitungkan status pekerjaSehingga baik karyawan kontrak maupun tetap, tetap mendapatkan insentif asalkan sesuai dengan sektor usaha yang akan ditetapkan pemerintah"Pokoknya yang kena PPh 21Karena yang (diupah) harian juga ada PTKP-nyaTidak ada masalah dia karyawan apa, tapi yang hanya sampai gaji Rp 5 juta," katanya.
     
Darmin mengatakan sektor usaha yang akan mendapatkan insentif akan diputuskan Menteri KeuanganDitjen Pajak sudah memiliki daftarnya, namun menurut Darmin harus disetujui dulu oleh MenkeuDalam APBN 2009, anggaran untuk insentif pajak karyawan adalah Rp 6,5 triliun(sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukai Tembakau, untuk Batasi Rokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler