Harga Bensin Belum Bisa Turun Lagi

Tingkat Keekonomian Rp 5.900 Per Liter

Kamis, 26 Februari 2009 – 06:37 WIB
JAKARTA - Peluang pemerintah untuk kembali menurunkan harga BBM, tampaknya, makin tipisSebab, menurut perhitungan, harga keekonomian BBM jenis premium (bensin) saat ini sudah kembali naik menjadi Rp 5.900 per liter.

"Hingga kemarin (24/2) harga premium sudah di atas harga subsidi saat ini Rp 4.500 per liter

BACA JUGA: Cukai Tembakau, untuk Batasi Rokok

Harga premium sudah Rp 5.900," ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro setelah Rapat Pansus Hak Angket BBM di DPR Rabu (25/2).

Terkait surplus atau keuntungan yang diperoleh pemerintah dari hasil penjualan BBM bersubsidi, menurut Purnomo, belum tentu terjadi pada bulan-bulan berikutnya
"Sebagian pengamat hanya melihat pasar minyak mentah (crude)

BACA JUGA: Elektronik Indonesia Mulai Dilirik Pasar Internasional

Padahal, harus diperhitungkan pula pasar produk BBM,'' katanya.

Beberapa waktu lalu, lanjut dia, harga premium bisa rendah karena terjadi anomali
Pasokan lebih tinggi daripada kebutuhan (supply over demand)

BACA JUGA: Pemerintah dan DPD Tolak Penetapan KEK di Daerah Baru

''Sekarang anomali ini hilang, sehingga demand untuk premium ron 88 sudah di atas suplaiSedangkan ICP (harga minyak Indonesia) sudah naik di kisaran USD 42 per barel," paparnyaPurnomo menambahkan, dalam beberapa bulan ke depan ICP berpotensi kembali naik dan harga premium meningkat di pasar internasional.

Sebelumnya, saat rapat anggota Pansus dari Komisi XI Drajad Wibowo mengungkapkan, berdasar perhitungan yang diambil dari institusi pemerintah, harga premium mestinya Rp 3.900 per liter"Bahkan, saya punya data harga premium sempat Rp 3.400 per liter," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Purnomo mengatakan, semua pihak seharusnya melihat kecenderungan harga premium dalam satu tahun anggaran"Kalau bulan-bulan kemarin memang ada surplus, sekarang sudah subsidi lagi," katanya.

Anggota Pansus lain dari Komisi VII, Tjatur Sapto Edy, menimpali bahwa harga keekonomian premium yang dikatakan telah menyentuh Rp 5.900 per liter dan berdasar patokan besaran subsidi setahun tidak bisa dibenarkanMenurut dia, dalam Perpres 55/2005 pasal 4 disebutkan bahwa subsidi adalah harga ditetapkan berdasar patokan harga per bulan, bukan per tahun.

Selain itu, harga Rp 5.900 per liter tidak bisa dijadikan acuan subsidiPekan lalu, lanjut dia, Menteri Keuangan (Menkeu) juga menyatakan sudah kembali menyubsidi Rp 696 per liter"Dasarnya sama saja, acuan dalam satu hari tidak bisa dijadikan patokan," katanya.

Sementara terkait kelangsungan Pansus Hak Angket BBM, Ketua Pansus Zulkifli Hasan mengatakan, belum menghasilkan keputusan akhir.

Menurut dia, hasil penyelidikan yang telah memanggil beberapa institusi dan para saksi ahli ini masih akan menunggu pandangan fraksi sebelum kemudian rekomendasi akhir pansus dibawa ke rapat pleno.(owi/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspor Indonesia ke Australia Ditarget Naik 5 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler