Perpanjangan Sunset Policy dilakukan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 5/2008 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
BACA JUGA: Harga Bensin Belum Bisa Turun Lagi
Meski disepakati, namun masih banyak kritik dari DPR tentang pelaksanaan Sunset Policy.Sunset Policy dipandang bertentangan dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
Salah satu yang dikritik adalah adanya ketentuan yang tidak akan memeriksa wajib pajak jika ada perbedaan pengisian antara Surat Pemberitahuan (SPT) tahun-tahun sebelumnya dengan SPT pada saat Sunset Policy
BACA JUGA: Cukai Tembakau, untuk Batasi Rokok
Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rama Pratama mengatakan dalam UU KUP tidak ada aturan khusus mengenai ketiadaan pemeriksaan yang diatur melalui SE Dirjen Pajak No 34/2008"Aturan ini jelas menunjukkan bahwa UU KUP telah dilangar oleh aturan di bawahnya," kata Rama dalam rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/2).
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah hanya ingin mengoptimalkan kewenangan dalam pasal 37A UU KUP menurut aturan UU
BACA JUGA: Elektronik Indonesia Mulai Dilirik Pasar Internasional
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan ketenangan dari WP"Jadi persepsi yang salah sebaiknya dihilangkanSehingga ada trust dari para WP," kata MenkeuJuru Bicara Fraksi PDIP Julianto Sumarli mengatakan kebijakan sunset policy masih punya banyak kelemahanSelain sosialisasi yang masih kurang, kebijakan ini juga hanya lebih banyak diarahkan untuk menambah wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan memperbanyak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)(sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah dan DPD Tolak Penetapan KEK di Daerah Baru
Redaktur : Tim Redaksi