Subsidi Parpol Idealnya Ditingkatkan 30 Persen

Senin, 27 April 2015 – 17:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah selama ini hanya memberi bantuan pada partai politik sebesar Rp 13,2 miliar. Jumlah itu setara dengan 0,000005 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rinciannya, masing-masing parpol di tingkat DPP hanya mengantongi Rp 108 dikali jumlah suara yang diperoleh dari pelaksanaan pemilu. Selain itu, seluruh parpol di daerah juga hanya mengantongi total bantuan sebesar Rp 385,4 miliar.

BACA JUGA: Mendagri Yakin Pilkada Dibiayai Negara Kurangi Korupsi

Menurut Peneliti Australia National University (ANU), Marcus Mietzner, kondisi yang terjadi bertentangan dengan persepsi masyarakat bahwa parpol selama ini menerima terlalu banyak bantuan.

“Dari perspektif internasional, itu tidak benar. Sering diperdebatkan angkanya. Kita menyebut beberapa angka secara internasional. Misalnya di Meksiko, parpol memeroleh sekitar Rp 5 trilun setiap tahun. Brasil Rp 1,9 triliun. Bandingkan di Indonesia hanya Rp 13,2 miliar per tahun,” ujarn Marcus, Senin (27/4).

BACA JUGA: Kader Prabowo Tak Mau Gedung Baru DPR Hanya Akal-Akalan Setya Novanto

Marcus menilai, pengambil kebijakan di Indonesia sudah saatnya meningkatkan nilai subsidi bagi parpol. Sebab, jika dihitung, total bantuan yang diberikan hanya menutupi kebutuhan parpol di bawah satu persen.

Sementara, sebanyak 99 persen lainnya diperoleh dengan cara masing-masing. Karena itu, tidak heran jika kemudian mencuat fenomena kasus korupsi berawal dari pencarian dana politikus untuk partai.

BACA JUGA: Kader Partai Kakbah Ingin Gedung Baru DPR Tak Perlu Mewah

“Persentase bantuan negara terhadap total anggaran parpol itu angka idealnya sekitar 30 persen. Di Indonesia itu baru diestimasikan di bawah 1 persen. Kalau di Turki itu bahkan mencapai 85 persen. Argentina 23-60 persen, Nicaragua 51 persen, Meksiko 95 persen, Uruguay 80 persen dan Jerman 32 persen,” tegas Marcus. (gir/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Gedung Baru DPR Ternyata Sudah Ada di APBN-P 2015


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler