jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, partai politik tidak layak menerima subsidi dari APBN sebesar Rp 1 triliun seperti yang diwacanakan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Penilaian ini didasari oleh hasil kajian dan analisa ICW terhadap sembilan partai pada rentang 2013-2014 lalu. Peneliti ICW Donald Fariz mengatakan, pihaknya setuju bila subsidi negara untuk partai yang selama ini diatur UU No. 2 Tahun 2011 ditingkatkan. Sebab, bantuan negara terhadap partai tergolong kecil, yaitu Rp 108 per suara sah dalam pemilu.
BACA JUGA: Polri Bergerak Cari Data 21 ABK Hsiang Fu Chen yang Hilang
"Melihat realitas keuangan partai, angka tersebut tidak lagi rasional dan perlu dinaikkan. Nah, apakah parpol layak menerima Rp 1 triliun dari APBN, menurut kami sangat tidak layak," kata Donald di kantor ICW, Kamis (12/3).
Menurut Donald, dari hasil kajian dan analisa ICW ditemukan sepuluh persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan Parpol. Bahkan, mayoritas partai diduga ikut menerima dana illegal. Salah satunya dari hasil korupsi.
BACA JUGA: Tunda Kasus Samad-BW, Wakapolri Dicap Terjebak Opini Publik
Karena itu, jika mau ditingkatkan, jumlah rasional santunan pemerintah untuk parpol hanya sepuluh kali lipat. Artinya, dari Rp 108 menjadi Rp 1.080/suara. Dengan demikian, ada peningkatan jumlah APBN untuk parpol menjadi Rp 131 miliar lebih. Asumsi itu dihitung jika pemerintah mengeluarkan Rp 13,176 miliar untuk 10 parpol sepanjang 2015 ini.
"Jika ditotal jumlah perolehan suara hasil pemilu lalu sebanyak 122.003.667 suara. Maka, uang negara yang akan dikeluarkan untuk mensubsidi partai adalah Rp 131.763.760.360," tambah Donald. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Ada Hubungan Apa Menteri Susi dengan Dubes Malaysia?
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akui Ada Deal dengan Polri soal Kasus Abraham dan BW
Redaktur : Tim Redaksi