Subsidi Solar Mulai Berlaku Tahun Ini

Kamis, 12 Juli 2018 – 07:39 WIB
Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tetap akan menaikkan alokasi anggaran subsidi BBM jenis solar meski tidak ada APBN Perubahan 2018.

Besarannya menjadi Rp 2 ribu per liter. Itu sesuai dengan permintaan dari Kementerian ESDM.

BACA JUGA: Konsumsi Solar saat Ramadan dan Idulfitri Turun

”Iya, mulai tahun ini (kenaikan anggaran),” ucap Dirjen Anggaran Askolani di gedung DPR, Rabu (11/7).

Meski begitu, Askolani menegaskan bahwa pemberian subsidi energi tersebut akan disesuaikan dengan realisasi penyaluran anggaran hingga akhir tahun.

BACA JUGA: Kementerian ESDM Didesak Cabut Izin Pertambangan Emas PT CPM

Pembayaran subsidi bakal dilakukan setelah ada audit BPK atas penyaluran solar pada 2018.

”Subsidi itu berdasar realisasinya. Nanti diaudit BPK,” kata Askolani.

BACA JUGA: KPBB Ingatkan Kebijakan BBM Jangan Jadi Politik Populis

Dia menambahkan, semua bergantung pada Kementerian ESDM. Termasuk skema penetapan kenaikan subsidi solar tersebut.

Waktu penerapannya juga menunggu keputusan dari Kementerian ESDM.

 ”Nanti menteri ESDM yang mengumumkan. Pokoknya tunggu dari menteri ESDM,” ujar Askolani.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto pada kesempatan sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan besaran subsidi solar Rp 2.000 per liter.

Itu berdasar hasil rapat dan perhitungan yang dilakukan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Pertamina.

Tambahan subsisi solar memang diperlukan Pertamina agar keuangan perseroan tetap sehat.

Sebab, dengan kenaikan harga minyak dunia, harga solar dan premium ditetapkan pemerintah tidak naik hingga 2019. Padahal, harga solar tidak naik sejak April 2015.

Pada waktu itu harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) masih di angka USD 57,58 per barel.

Sementara itu, saat ini ICP Juni tembus di angka USD 70,36 per barel.

Apalagi, Pertamina juga masih harus mendapatkan tambahan penugasan untuk penyaluran premium di Jawa, Madura, dan Bali sebesar 4,3 juta kl.

Dengan demikian, total kewajiban premium yang harus disalurkan Pertamina tahun ini mencapai 11,8 juta kl di seluruh Indonesia.

Pada tahun sebelumnya, Pertamina hanya wajib menyalurkan premium di luar Jawa, Madura, dan Bali.

Sama seperti solar, harga premium dipatok pemerintah Rp 6.450,00 per liter. Angka tersebut tidak mengalami kenaikan sejak April 2015.

Pada Januari–Februari, Pertamina harus menanggung kerugian Rp 5,5 triliun akibat tidak adanya kenaikan harga premium dan solar di tengah meroketnya harga minyak dunia.

Di sisi lain, konsumsi solar bersubsidi pada periode Januari–Mei 2018 mencapai 5,85 juta kl.

Pemerintah menetapkan alokasi subsidi solar dalam APBN 2018 sebesar 15,6 juta kl setahun. Atau, rata-rata konsumsi solar sekitar 6,5 juta kl untuk lima bulan.

Dengan begitu, konsumsi solar hingga Mei masih sepuluh persen di bawah penetapan alokasi APBN 2018.

Realisasi konsumsi itu juga masih lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni 6,05 juta KL.

Salah satu penyebab penurunan penggunaan solar bersubisidi adalah adanya konversi penggunaan solar ke elpiji oleh nelayan. (ken/vir/c25/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Insiden Tumpahnya Solar di Balikpapan Diminta Segera Diusut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler