Subsidi Tambah Rp 12 T

Kamis, 30 September 2010 – 06:49 WIB

JAKARTA - Kesepakatan pemerintah dan Komisi VII DPR untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik (TDL) pada 2011 berimbas pada kenaikan subsidiPemerintah, kini terus menghitung implikasi dari keputusan tersebut

BACA JUGA: Pembatasan BBM Subsidi 1 Januari 2011

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, berdasar hitungan Kementerian Keuangan, kenaikan subsidi listrik akibat tidak naiknya TDL akan cukup signifikan
"Rp 12 triliun lebih untuk tambahan subsidi listrik karena TDL tidak dinaikkan," ujarnya saat ditemui di DPR kemarin (29/9).

Menurut Agus, rencana kenaikan TDL sebenarnya merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mengurangi beban subsidi energi

BACA JUGA: Ditolak di Komisi VII, Diusulkan Lagi di Banggar

"Itu agar kita betul-betul punya kelonggaran fiskal untuk melakukan pembangunan, perbaikan infrastruktur dan lain-lain," katanya.

Karena itu, kata Agus, agar postur APBN tidak terlalu terbebani dengan subsidi energi, maka Kementerian Keuangan tetap mendorong kenaikan TDL secara bertahap, ataupun secara selektif dinaikkan bagi pelanggan listrik yang dinilai mampu
"Karena itu, kami merekomendasikan harus ada kenaikan, tapi memang selektif

BACA JUGA: UKM Kebagian USD 100 Ribu

Paling tidak, supaya kita tidak perlu menambah Rp 12 triliun lebih," ujarnya.

Meski demikian, Agus mengakui, besaran subsidi listrik masih bisa ditekan melalui langkah-langkah penghematan dalam proses produksi listrik, termasuk penyediaan gas bagi PLN"Kalau kita dapat memperoleh input bagi processing pembangkit listrik, itu mungkin bisa membuat kita menghemat 15 triliun," terangnya.

Namun, rekomendasi Kementerian Keuangan agar TDL tetap dinaikkan tersebut sepertinya bakal sulit terwujudPasalnya, Badan Anggaran DPR yang menjadi penentu keputusan APBN menyatakan akan mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat oleh Komisi VII DPR.

Ketua Badan Anggaran DPR Melchias MMekeng mengatakan, Badan Anggaran akan mengambil sikap seperti yang diambil Komisi VII yang membidangi sektor energi"Badan Anggaran pada dasarnya tetap mengacu kepada keputusan Komisi VII yang menolak kenaikkan TDL," ujarnya.

Lalu, bagaimanakah cara untuk menambal kebutuhan tambahan subsidi listrik akibat TDL tak dinaikkan? Mekeng mengatakan, tambahan subsidi tersebut bisa diambilkan dari pos lain, misalnya anggaran Kementerian/Lembaga"Jadi, bisa dari mengurangi anggaran Kementerian/Lembaga yang tidak penting atau menambah defisit APBN," katanya(owi/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres Minta JICA Percepat Proyek MRT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler