Subuh Berdarah! Dor... Dor... Dor...

Selasa, 13 Juni 2017 – 22:38 WIB
TERKAPAR. Rob, terkapar setelah ditembak anggota Reskrim Polsek Sungai Ambawang, Senin (12/6) subuh. FOTO: OCSYA ADE CP/RAKYAT KALBAR/JPNN

jpnn.com, KUBU RAYA - Rob ditembak anggota Reskrim Polsek Sungai Ambawang karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, Senin (12/6) subuh.

Warga Desa Ambawang Kuala, Sungai Ambawang, Kubu Raya itu merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

BACA JUGA: Pengakuan Deni Usai Ditembak Polisi

Dia melakukan aksinya bersama rekannya berinisial Jo.

Kapolsek Sungai Ambawang AKP Hardik mengungkapkan, penangkapan berawal saat anggota patroli melihat security salah satu perusahaan mengejar Rob.

BACA JUGA: Dor! Pas Kaki Kiri, Dor! Giliran Kanan, Langsung Ambruk

Saat itu, Rob sedang mendorong sepeda motor Jupiter MX bernomor polisi KB 5767 WJ sekitar pukul 03.00.

Empat anggota patroli langsung ikut mengejar.

BACA JUGA: Bulog Salurkan Beras Tak Layak Konsumsi pada Warga Miskin

“Karena ketakutan, Rob meninggalkan sepeda motor itu di pinggir Jalan Alianyang dan Rob langsung melarikan diri,” kata AKP Hardik, Senin (12/6) siang.

Pelarian Rob berakhir. Dia berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Sungai Ambawang.

Setibanya di Mapolsek pada pukul 04:00, Rob langsung diinterogasi.

Rob mengakui perbuatannya dan membeberkan peran Jo.

Menurut Rob, Jo mengantarnya ke tempat mengambil sepeda motor.

Setelah itu, Jo menunggu di Bundaran Alianyang yang jaraknya sekitar satu

kilometer dari lokasi pencurian.

Pada saat pengembangan mencari Jo, anggota Polsek Sungai Ambawang membawa Rob ke Bundaran Alianyang.

Dia diminta menunjuk rumah Jo. Setelah diturunkan dari mobil patroli, Rob lansung melarikan diri ke dalam semak belukar.

“Anggota berikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun tidak dihiraukan. Terpaksa tembakan berikutnya diarahkan ke kaki kiri Rob. Tapi dia masih kuat untuk lari. Terpaksa tembakan kedua diberikan mengenai kaki kanannya,” papar Hardik.

Saat ini, Rob masih ditahan di Polsek Sungai Ambawang.

Pemuda 35 tahun itu dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (oxa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Emak-emak Berhasil Bekuk Dua Perampok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler