Sudah 10 Tahun Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Diobok-obok Pemerintah, Buktinya Banyak

Selasa, 29 Agustus 2023 – 09:18 WIB
Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti. Foto dok. Kang Itong for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti menyayangkan pendaftaran PPPK 2023 yang lebih berpihak kepada guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Honorer tenaga teknis dan administrasi masih saja dipandang dengan sebelah mata.

BACA JUGA: 9 Aspirasi Honorer Tendik soal Rekrutmen PPPK, Semoga Pemerintah Mendengar

"Apakah kebijakan ini memang disengaja untuk mengulur-ulur waktu biar para honorer tenaga teknis dan administrasi merasa jenuh, capek yang akhirnya malas untuk bekerja dan lama-lama mengundurkan diri tanpa ada konpensasi yang berarti," kata Kang Itong, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Selasa (29/8).

Kalau memang pemerintah dari awal punya niat seperti itu, lanjutnya, kenapa honorer K2 tidak dirumahkan saja, bahkan pascates CPNS 2013 pemerintah dalam hal ini pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menerbitkan dua surat yang dilayangkan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) seluruh Indonesia. 

BACA JUGA: RUU ASN Bukan Revisi, Penghapusan Honorer Molor 1 Tahun Lagi

Surat KemenPAN-RB yang Pertama Nomor : B.2605/M.PAN-RB/8/2014, tanggal 30 Juni 2014. Kedua Nomor : B.3012/M.PAN-RB/8/2014, tanggal, 8 Agustus 2014 Perihal : Penyampaian Kelengkapan Data honorer K2 yang belum lulus seleksi. 

Isi dalam pokok surat tersebut meminta kepada Instansi yang sudah maupun belum menyampaikan kelengkapan data tenaga honorer yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. 

BACA JUGA: Perkembangan RUU ASN Mengejutkan, Kesabaran Jutaan Honorer Diuji Lagi

Dalam surat tersebut dilampiri contoh bentuk hardcopy dan softcopy format excel dan dikirim kepada KemenPAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 29 Agustus 2014. 

"Dari kedua surat itulah kami para honorer K2 se-Indonesia menilai masih ada harapan untuk menjadi ASN, yaitu PNS bukan PPPK, karena Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) PPK menguatkan posisi honorer K2," terangnya.

Selain itu, diperkuat dengan hasil RDPU Komisi II DPR RI dan KemenPAN-RB pada 15 September 2015. Semuanya sepakat untuk mengangkat 439.956 honorer K2 menjadi PNS melalui verifikasi.

Pengangkatannya secara bertahap 25% pertahun dimulai dari tahun 2016 sampai 2019 menjelang Pilpres.

Sesuai dengan roadmap penanganan honorer K2, bahkan anggaran untuk penyelesaiannya juga sudah ditetapkan sesuai dengan Lampiran Surat MenPAN-RB Nomor : B.3192/M.PAN.RB/09/2015, tanggal, 30 September 2015 sebesar Rp 27,495 miliar.

Kang Itong memaparkan sudah hampir 10 tahun honorer K2 khususnya tenaga teknis administrasi terus mengabdi di instansi masing-masing. Pendataan yang katanya akan dikirim ke pusat sudah tidak terhitung lagi.

Terakhir pada September 2022 sudah didata lagi, tetapi saat regulasi rekrutmen PPPK 2023, honorer K2 tenaga teknis administrasi lagi-lagi tidak ada kekhususan.

Tenaga teknis administrasi dinilai tidak berfungsi lagi dalam pelayanan publik di instansi pemerintah, sedangkan usia honorer K2 makin hari kian bertambah.

"Kalau mau alih profesi rasanya sudah tanggung karena sudah puluhan tahun waktunya dihabiskan untuk terus mengabdi," ucapnya.

Dia menambahkan jika di akhir tahun ini masalah penyelesaian honorer K2 khususnya tenaga teknis administrasi belum juga tuntas, maka jangan salahkan mereka jika di sana-sini akan terjadi aksi turun ke jalan.

"Pemerintah dan DPR RI sepertinya ingin terjadi kegaduhan, makanya kebijakannya sangat tidak adil untuk honorer," pungkas Kang Itong. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler