Tak Terbukti Terima Duit, Sujudi Diganjar 2,3 Tahun

Jumat, 23 April 2010 – 17:17 WIB
Achmad Sujudi di Pengadilan Tipikor. Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan, Achmad Sujudi, harus menelan pil pahit akibat melakukan penunjukan langsung (PL) dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan untuk 32 RSUD di kawasan timur Indonesia (KTI) dan PMI pusat yang didanai anggaran tahun 2003Hakim menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp104,5 miliar dalam perkara korupsi itu.

Akibat kebijakan yang dibuatnya pada tujuh tahun lalu itu, Sujudi diganjar dengan hukuman penjara selama 2,3 tahun, plus denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan

BACA JUGA: PONTIANAK : Aktivis Bagikan 117 Pohon

“Setelah mendengarkan dan mempertimbangkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Achmad Sujudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan merugikan negara
Menjatuhkan hukuman pidana dua tahun tiga bulam penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” beber ketua majelis hakim Jupriadi SH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (23/4) sore.

Hal-hal yang memberatkan, karena selaku pejabat Sujudi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi

BACA JUGA: Hakim Tak Percaya Sujudi Alami Depresi

Sedangkan hal-hal yang meringankan, karena Sujudi selalu bersikap sopan di persidangan, tidak terbukti menerima uang dari proyek, sudah mengabdi sejak lama, dan pengabdiannya masih dibutuhkan di dunia pendidikan dan kesehatan.

Atas proyek penunjukkan langsung (PL) tersebut, Sujudi dituding menerima gratifikasi atas ucapan terima kasih dari dua dirut perusahaan rekanan Depkes, yakni Gunawan Pranoto (Dirut PT Kimia Farma Trading) dan Rinaldi Yusuf (Dirut PT Rifat Jaya Mulia)
Kesalahan yang dilakukan oleh Sujudi selaku Menteri Kesehatan era Presiden Megawati Soekarnoputri kala itu, antara lain menyetujui proyek dilakukan dengan penunjukan langsung dan menggelar tender yang sudah diatur sebelumnya

BACA JUGA: Mereka yang Peduli Hari Bumi



Selain itu, alasan Sujudi bahwa penunjukan langsung dilakukan karena dalam kondisi mendesak dianggam majelis tidak logisPasalnya, karena proyek tahun 2003 itu baru didistribusikan pada Januari hingga Juni 2004.

“Tidak logis kalau terdakwa beralasan penunjukan langusng itu karena kondisi mendesakProyek itu merupakan pengadaan alat-alat kesehatan bukan obat-obatan, dan kawasan timur Indonesia pada waktu itu tidak dalam kondisi kritis karena penyakit mewabah atau keadaan daruratKondisi saat itu normal-normal sajaJadi, tidak logis pernyataan terdakwa dalam nota pembelaannya mengatakan kebijakan PL itu karena kondisi mendesak karena waktu yang singkat,” ujar hakim anggota, Nani Indrawati.

Proyek PL itu dianggap perbuatan korupsi yang dilakukan oleh eks Menkes Achmad Sujudi secara bersama-sama dengan Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf“Perbuatan bersama-sama itu dilakukan sesuai rangkaian perbuatanSejak Oktober 2003, terdakwa Achmad Sujudi mengetahui prosedur tender, tetapi malah menerbitkan izin prinsip PLKerjasama erat itu menyebabkan pelaksanaan proyek Alkes bertentangan dengan undang-undang,” beber hakim.

Buah dari kebijakan PL, Sujudi menerima tanda terima kasih Rp200 juta dari Gunawan Pranoto dan Rp500 juta dari Rinaldi YusufSelain, kerugian negara sekitar Rp104,5 miliar“Maka unsur penyertaan telah terpenuhi.”

Di depan persidangan, terdakwa tidak mengakui menerima uang Rp700 juta tersebutDi depan penyidik terdakwa mengakui dalam keadaan tertekanMenimbang, saksi-saksi yang memberikan uang menerangkan bahwa tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa“Menimbang tidak ada yang mengakui memberikan uang, maka uang Rp700 juta yang sudah disetorkan ke negara melalui KPK harus dikembalikan kepada terdakwa Sujudi,” beber hakim.(gus/oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Turun, Hatta Radjasa Mengeluh


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler