jpnn.com - JAKARTA -- Pengusutan terhadap pidana pemilihan umum masih terus dilakukan jajaran kepolisian. Sampai saat ini aparat kepolisian sudah menetapkan tersangka sebanyak 127 orang.
"Dari kasus-kasus itu tersangka yang diduga melanggar 127 orang," kata Kabidpenum Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (15/4).
BACA JUGA: Akbar: Evaluasi Perolehan Suara Golkar Bukan Usul Pribadi
Dijelaskan Agus, sampai saat ini 117 kasus pelanggaran pemilu yang sudah ditangani kepolisian. Kasus itu merupakan terusan dari Badan Pengawas Pemilu dari tingkat pusat hingga daerah.
Yang dalam proses penyidikan sebanyak 59 kasus, yang sudah selesai 42 dan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ada 15 kasus.
BACA JUGA: Enam TPS di Jayawijaya Pencoblosan Ulang 19 April
Menurut Agus, kasus itu terjadi mulai dari sebelum kampanye rapat terbuka, saat kampanye rapat terbuka, masa tenang dan pencoblosan suara. "Kategori pelanggar itu ada calon legislatif, simpastisan hingga pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran," paparnya.
Kendati demikian, Agus mengklaim sampai saat ini situasi pascapemilu masih kondusif. Meskipun ada beberapa daerah yang melakukan pencoblosan ulang karena terjadi suatu masalah. (boy/jpnn)
BACA JUGA: DPT Pileg jadi DPS Pilpres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Potensi JK Bakal Jadi Masalah Bagi Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi