Sudah 26 Terdakwa Korupsi Dibebaskan Pengadilan Tipikor

Rabu, 12 Oktober 2011 – 18:08 WIB

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sudah 26 terdakwa kasus korupsi divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Ke-26 terdakwa korupsi yang divonis bebas di antaranya, satu orang di Pengadilan Tipikor Jakarta, satu orang di Pengadilan Tipikor Semarang, 21 orang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan tiga di Pengadilan Tipikor Bandung.

Wakil koordinator ICW, Emerson Junto, mengatakan bahwa bebasnya Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, dikhawatirkan menjadi wabah 'penyakit' yang dapat menyebar ke Pengadilan Tipikor di daerah lainnya termasuk hingga luar Pulau Jawa

BACA JUGA: Dadong Ngotot Agar KPK Tetapkan Acos Cs Sebagai Tersangka

Apalagi, Mahkamah Agung (MA) menargetkan untuk membentuk Pengadilan Tipikor di 33 Provinsi.

Menurut Emerson, diperlukan penguatan fungsi pengawasan dari semua pihak terhadap Pengadilan Tipikor yang nantinya bakal dibentuk di setiap Pengadilan Negeri di ibukota provinsi
Pengawasan juga termasuk dalam hal proses seleksi hakim Tipikor dengan mengutamakan kualitas dan integritas calon hakim

BACA JUGA: 42 Saksi dan 320 Dokumen tak Mampu Jerat Mochtar Muhammad



"Bila tidak penyakit bawaan berupa vonis bebas bagi koruptor dan mafia peradilan akan menyebar menjadi malapetaka bagi Pengadilan Tipikor," kata Emerson kepada JPNN, Rabu (12/10).

Menurutnya, vonis bebas dalam kasus Mochtar adalah sejarah baru karena untuk pertama kalinya KPK dikalahkan dengan putusan bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Formasi Baru Kabinet Sudah Tuntas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Tanggapi Kritik Mega soal Perbatasan Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler