jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hingga Senin (6/11) sudah 53 juta nomor seluler yang teregistrasi.
Kebijakan meregistrasi ulang nomor telepon seluler diberlakukan pemerintah sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 mendatang.
BACA JUGA: Pemerintah Wajib Melindungi Data Pribadi Pengguna Ponsel
“Terhitung sampai hari ini (Senin, red), sudah 53 juta nomor yang teregistrasi," ujar Zudan di Jakarta, Senin petang.
Dengan kenyataan tersebut, Zudan menilai kemungkinan faktor kegagalan registrasi hanya dialami segelintir masyarakat. Namun selama ini ini terkesan kegagalan registrasi umum terjadi.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Jamin Kerahasiaan Data Registrasi Ponsel
“Jadi, jangan-jangan hanya satu gagal nulis di Facebook lalu diulang-ulang. Kami perlu data berapa besar jumlahnya yang gagal itu,” ucap Zudan.
Selain tingginya jumlah kartu prabayar yang sudah teregistrasi, mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini juga mengatakan ada fakta lain mengapa ia meragukan kegagalan registrasi kemungkinan hanya dialami segelintir masyarakat. Yaitu, sudah lebih dari 72 juta kali Nomor Induk Kependudukan (NIK) diakses untuk berbagai kepentingan.
BACA JUGA: Tenang, Tetap Boleh Punya Lebih dari Satu Nomor Ponsel
Menurutnya, akses dapat dilakukan sejumlah kementerian/lembaga yang menjalin kerja sama dengan Kemendagri, dengan kewenangan terbatas. Termasuk operator seluler untuk membantu proses registrasi ulang.
"Jadi sampai Jumat saja. jumat ya, itu sudah lebih dari 72 juta kali NIK diakses," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 38 Juta Nomor Ponsel Teregistrasi Berdasar NIK
Redaktur & Reporter : Ken Girsang