jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku sudah mengambil sendiri putusan deponering yang dikeluarkan Jaksa Agung Prasetyo, Jumat (4/3) di Kejaksaan Agung.
Putusan itu langsung diambil BW dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad.
BACA JUGA: Jessica Kalah di Praperadilan, Ini Jurus Berkelit Selanjutnya
"Saya mengatakan terima kasih sudah ada keputusan seperti ini setidak-tidaknya ada kejelasan mengenai proses," ujar BW saat menyambangi markas KPK, Jumat (4/3).
Prasetyo kemarin (3/3), mengumumkan deponering kasus BW dan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Kasus itu dihentikan alias ditutup. BW dijerat sebagai tersangka memerintahkan kesaksian palsu sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Komisioner Baru KY Sowan ke Istana
Sedangkan Samad dijadikan tersangka pemalsuan dokumen 2007. Karena berstatus tersangka, keduanya pun dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK.
BW mengaku akan menggunakan kesempatan deponering untuk mendorong dan menyemangati bahwa upaya-upaya pemberantasan korupsi dilanjutkan. Menurut dia, upaya itu harus terkonsolidasi karena jalannya terjal dan masih panjang.
BACA JUGA: Temui Pak Buwas, Ketua MPR Ingin BNN Diperkuat Setara KPK
Ia menambahkan, deponering harus dijadikan momentum untuk tetap membangun kebersamaan. "Karena dengan konsolidasi dari masyarakat sipil dan teman-teman lainnya, kita bisa lanjutkan pemberantasan korupsi," katanya.
Lantas apa maksud kedatangan ke KPK? BW mengaku sudah ada janji dengan beberapa teman-temannya, bukan pimpinan KPK.
"Tidak semua agenda harus diobrolin," katanya saat ditanya apa agendanya dengan teman-temannya tersebut.
Dia pun memastikan Abraham Samad juga akan hadir di KPK. Sekarang, kata dia, Samad tengah dalam perjalanan dari Makassar, Sulawesi Selatan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Mega Kritik Habis Jaksa Agung
Redaktur : Tim Redaksi