jpnn.com, NEW JERSEY - Seorang mantan guru bernama Lauren Coyle-Mitchell (36) di Jersey City, New Jersey, Amerika Serikat harus menjalani hidup di bui. Istri petugas pemadam kebakaran itu ketahuan mencabuli siswinya dan melanggar aturan bebas bersyarat.
Bu Lauren adalah mantan pengajar di Dr Lena Edwards Academic Charter School, Jersey City. Hakim di Hackensack Superior Court menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk Bu Lauren.
BACA JUGA: Oknum Guru Ekskul Cabuli Belasan Siswa karena Pernah Ditolak Cewek
Proses peradilan di Hackensack Superior Court mengungkap Bu Lauren saat masih mengajar di Dr Lena Edwards Academic Charter School melakukan seks oral terhadap siswinya yang masih di bawah umur. Peristiwanya terjadi tiga tahun silam.
BACA JUGA: Bu Guru Tampak Salihah, Ternyata Ajak Murid Main Uh Ah Uh Ah
BACA JUGA: Dendam Masa Lalu, Guru Ekskul Cabuli 15 Siswa dari 5 Sekolah
Awalnya Bu Lauren membawa siswinya -yang namanya tak disebutkan demi perlindungan hukum- ke rumahnya di Hackensack, New Jersey. Dia mencoba menarik belas kasihan siswinya melalui layanan pesan.
Bu Lauren mulai menjalin kontak tak semestinya dengan siswinya saat kunjungan lapangan ke Washington DC. Polisi sempat menahannya pada Juni 2015.
BACA JUGA: Guru SD - Mantan Murid Tepergok di Ruangan Terkunci, Bukan Pertama Kali
Namun, dia sempat memperoleh pembebasan bersyarat dengan jaminan USD 150 ribu. Setelah bebas bersyarat, Bu Lauren mencoba membela diri dengan membuat unggahan melalui akunnya di Facebook.
“Tuduhan yang tragis telah ditujukan ke saya. Itu tidak benar dan namaku akan dibersihkan,” ujarnya.
Hanya saja pengadilan pada 2 Agustus lalu memerintahkan pemenjaraan terhadap Bu Lauren. Sebab, dia ketahuan mencoba menghubungi siswi kesayangannya lagi sehingga dianggap melanggar ketentuan bebas bersyarat.
Jaksa dari Bergen County Prosecutor's Office mengungkapkan, Bu Lauren menghubungi siswi pemuas nafsunya menggunakan fitur restricted number agar namanya tak terlihat di layar ponsel.
BACA JUGA: Ya Ampun, Bu Guru Ketahuan Begituan Berkali-kali dengan ABG
Tercatat ada dua kali panggilan dari Bu Lauren ke bekas siswinya. Selain itu, Bu Lauren juga mengirimkan pesan ke sang siswi.
Bu Lauren telah mengaku bersalah. Hakim tak sekadar menghukumnya dengan penjara, tetapi juga memasukkan namanya ke dalam daftar pelaku penyerangan seksual.
Sementara pengacara Bu Lauren mengatakan bahwa kliennya sekadar mentor bagi korban yang mengalami kecemasan dan tekanan pasca-trauma. Pengacara menyayangkan karena kliennya justru dihakimi ketika mencoba menghubungi sang siswi setelah penahanan pertama.(northjersey.com/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bejat ! Guru Cabuli 6 Siswa Saat Sedang Berzikir
Redaktur & Reporter : Antoni