jpnn.com - SURABAYA - Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan yang menjerat AR ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kemarin (24/10).
Pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek itu mengaku menyesal. Namun, dia tetap terancam hukuman berat.
Ditemani dua penyidik dari Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, pelimpahan berkas tahap dua itu dilakukan sekitar pukul 12.00. Selain penyidik, salah seorang pihak keluarga tampak mendampingi AR.
Raut muka AR tampak biasa, tetapi cenderung masam. Ketika Jawa Pos mencoba berbincang, dia menyambut dengan baik. Remaja 17 tahun itu bercerita tentang motif pembunuhan tersebut.
''Dia sempat nyindir yang buat saya sakit hati,'' ucap AR.
Karena sakit hati, dia kalut dan langsung mencekik Kadek. Sang kekasih juga tidak langsung tewas setelah dicekik.
BACA JUGA: KEJI! PRT Disiksa Pakai Palu, Air Panas dan Semangkuk Cabai Rawit
Sayangnya, penyesalan selalu datang di akhir. AR baru sadar ketika Kadek sudah tewas.
''Nyesel banget, Mas,'' ungkapnya. Padahal, dia mengatakan masih menyukai Kadek. AR menilai perhatian Kadek sangat besar.
Perempuan itu juga kerap memotivasi AR. Dia mengaku sering dibayang-bayangi kedatangan kekasihnya sejak 2013 itu saat di rutan.
BACA JUGA: Rusuh, Pesta Nikah Bersimbah Darah
''Teman di rutan bilang kalau aku ditunggui pas tidur,'' tuturnya.
Meski terancam hukuman berat, pria yang suka bersepeda itu tetap ingin mengajukan penangguhan penahanan.
Penjara memang bukan tempat asing baginya. Sebelumnya, dia dijebloskan selama 18 bulan di lapas anak Blitar karena melarikan pacarnya.
BACA JUGA: Ada Mahasiswa Setor Rp 1 Miliar ke Dimas Kanjeng
''Sudah biasa, dulu sudah pernah,'' paparnya.
Selama di rutan, AR ditawarkan untuk mendapatkan pendampingan dari Yayasan Genta Surabaya dan Surabaya Children Crisis Center (SCCC).
Pada Jumat (21/10), pihak Genta dan SCCC menjenguknya di Rutan Medaeng. AR menyatakan diberi janji untuk didampingi sebelas pengacara.
''Dua dari Jakarta dan sembilan dari Surabaya, katanya begitu,'' tuturnya.
Meski begitu, AR siap menanggung risiko perbuatannya. ''Berani berbuat, berani bertanggung jawab, kan,'' jelasnya.
Tiga jaksa akan mengawal kasus tersebut. Mereka adalah I Made Sueta Suryana, Hasanuddin Tandilolo, dan Siska Christina. Hasanuddin berharap berkas bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
Dia menargetkan minggu ini sudah bisa dilimpahkan.
''Semoga saja kita bisa segera memanggil para saksi dan melimpahkan kasus ini,'' kata Hasanuddin.
Total ada enam pasal yang dijeratkan pada AR. Ancaman hukuman terberat ada pada pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Kalau orang dewasa, ancaman hukuman maksimalnya adalah mati.
Namun, AR masih anak-anak sehingga hanya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
''Kita lihat saja nanti di persidangan,'' kata Hasanuddin. (aji/c15/dos/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dimas Kanjeng Tajir! Punya Lima Mesin Penghitung Uang
Redaktur : Tim Redaksi