Sudah di Bui Masih Mangkir Panggilan KPK, Ternyata Ratu Atut...

Jumat, 23 Desember 2016 – 22:57 WIB
Ratu Atut Chosiah. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/12).

Atut seharusnya diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek alat kesehatan di Dinas Kesehatan Banten tahun anggaran 2011-2013.  

BACA JUGA: Suami Inneke Mengaku Tak Tahu Ada Suap ke Pejabat Bakamla

"RAC tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/12) di kantornya.

Menurut Febri, Atut tidak bisa memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah karena alasan kesehatan. "RAC sakit sehingga tidak bisa hadir," jelas Febri. 

BACA JUGA: TKA Ilegal dari Tiongkok Marak, Golkar Minta Pemerintah Lebih Galak

Dalam kasus ini, Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana ditetapkan sebagai  tersangka pada 2014. 

Wawan sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten. Sedangkan Atut baru beberapa kali diperiksa komisi antikorupsi.

BACA JUGA: Mabes Polri Masih Penasaran Sama Klakon Telolet

Atut diduga mengatur pemenang lelang alkes dan menerima sejumlah uang dari perusahaan yang dimenangkannua.

Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama sebagai perusahaan pemenang lelang diduga menggelembungkan anggaran proyek ini.

Atut tidak hanya dijerat kasus alkes. Dia sebelumnya telah divonis empat tahun penjara karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangkir dari Panggilan KPK, Bupati Buton Sengaja Hindari Jumat Keramat?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler