jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Seorang pria berinisial AA berusial, 42, warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi karena mencabuli dua putri sahabatnya.
Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusuma Jaya mengatakan bahwa pelaku AA ditangkap pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA: Kasus Pencabulan Anak, Pimpinan Panti Asuhan Sudah Ditahan
"AA kami tangkap karena mencabuli dua kakak beradik yang masih anak di bawah umur berusia 16 tahun dan 15 tahun,” kata Iptu Endang Selasa (7/3).
Endang menjelaskan bahwa AA bersahabat dengan ayah kedua korban. Aksi cabulnya itu dilakukan saat orang tua korban pergi ke kebun.
BACA JUGA: Pelaku dan Korban Pencabulan Anak Sedang di Indekos, Tiba-tiba
"Pelaku ini menumpang tinggal di rumah orang tua korban, mereka dekat sudah seperti keluarga. Pelaku mencabuli korban saat orang tuanya pergi ke kebun,” jelasnya.
Awalnya dicabuli korban yang masih berusia 16 tahun. Kemudian aksi cabul AA berlanjut kepada korban yang masih berusia 15 tahun.
BACA JUGA: Dugaan Pencabulan oleh Oknum Guru Ini Terbongkar setelah Muridnya Buka Suara
"Pertama kakaknya. Kemudian adiknya, tetapi saat sang adik dicabuli dilihat oleh kakaknya lalu mengadu kepada rekannya agar pelaku dilaporkan,” beber Endang.
Akibat perbuatan itu, AA disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Mereka terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun," pungkas Endang.(mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito