jpnn.com, BEKASI - Pengemudi ojek online tampaknya masih menghiraukan peraturan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi mengenai pelarangan mangkal di pedestrian.
Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 49 tahun 2017 tentang pengaturan ojek online.
BACA JUGA: MA Cabut Pasal tentang Tarif Ojek Online, Organda Sewot
Perwal tersebut merupakan payung hukum agar penyebaran ojek online tertata dan terpantau oleh Pemkot Bekasi.
Perwal tersebut melarang pengemudi ojek online untuk mangkal di lokasi pedestrian yang menjadi hak pejalan kaki.
BACA JUGA: Resmi, Ojek Online Dilarang Mangkal di Jalur Pedestrian
Namun faktanya, sejumlah pengemudi ojek online masih tetap mangkal di pedestrian jalan. Seperti yang terlihat di Jalan M Hasibuan, Bekasi Timur.
Pejalan kaki di Jalan M Hasibuan saat ditemui di lapangan mengeluh dengan berkumpulnya para ojek online yang secara sembarang.
BACA JUGA: Putusan Mahkamah Agung Soal Transportasi Kini Dikritisi
“Ya bukannya saya ingin memutuskan rejeki orang, tapi mereka harus tahu diri juga, jangan mengambil hak kami (pejalan kaki),” kata Yudistira, kepada GoBekasi, Kamis (24/8).
Yudis meminta agar para ojek online di Kota Bekasi memahami betul apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“Kita harus sama-sama ngerti, kalau pedestria dibuat tempat mangkal, itu sama saja membahayakan kami bila berjalan kaki. Karena, mau tidak mau kami harus jalan di bibir jalan,” tandas dia. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Taksi dan Ojek Online di Jember Belum Kantongi Izin
Redaktur & Reporter : Yessy