Sudah Diperkosa hingga Alami Pendarahan, Pelaku Masih Minta Tebusan Rp1,5 Juta

Kamis, 03 Desember 2015 – 06:13 WIB

jpnn.com - BATAM - Terungkapnya kebiadaban Iqbal yang tega mencabuli AS, 10, putri pacarnya sendiri hingga menyebabkan pendarahan berawal dari pengakuan korban. Dimana sebelum mencabuli, Iqbal menculik AS ke sekolah dasar daerah Batuampar. 

Menggunakan mobil Suzuki Xenia putih sewaan, Iqbal menjemput AS dan berdalih NR ibu AS tak bisa datang. Sebab NR sedang berada di Botania dan menunggu AS. Karena alasan dan mengenal tersangka AS pun ikut dengan Iqbal. Namun bukannya dibawa ke Botania, AS malah dibawa ke Hutan Pelabuhan Punggur.

BACA JUGA: Biadab, Pemuda Garap Bocah Ini Lantaran Sakit Hati pada Ibunya

"Sesampainya ditepi jalan, tersangka berhenti dan beralasan ingin kencing. Karena takut sendirian di dalam mobil korban minta ikut dengan tersangka," kata Dasta seperti dikutip dari batampos.co.id (Group JPNN), Rabu (2/12).

Di dalam hutan, tersangka langsung mengambil tali dan mengikat tangan korban mengenakan tali. Mulut korban juga dibekap dengan kain. Dalam keadaan terikat, tersangka membuka rok dan celana dalam AS. Korban pun digagahi dalam kondisi terikat hingga mengalami pendarahan. 

BACA JUGA: Rupanya Ini Pelakunya, Lengannya Penuh Tato

"Usai melampiaskan nafsu bejatnya tersangka pergi begitu saja meninggalkan korban seorang diri di dalam hutan dengan tangan yang masih terikat. Meski korban menangis, tersangka tak peduli," jelas Dasta lagi.

Sesampai di Simpang Kabil, tersangka menelpon NR dan mengatakan jika AS diculik. Tersangka juga mengaku jika penculik minta tebusan Rp 1,5 juta. Setelah menyiapkan uang, tersangka dan NR menuju hutan Punggur dan menjemput AS. Namun saat ke dalam hutan, tersangka pergi sendiri sedangkan NR menunggu di dalam mobil. 

BACA JUGA: Dengan Mulut Dilakban, Siswi Digarap Habis Oleh Guru Olahraga

"Ketika menjemput korban, tersangka sempat mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian kepada ibunya. Namun setelah sampai rumah korban menceritakan kejadian kepada ibunya. NR pun membuat laporan dan tersangka kita tangkap malam harinya," terang Dasta.

Dasta menegaskan jika perbuatan tersangka diancam penjara 15 tahun sesuai dengan pasal 81 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Sampai saat ini korban trauma dan sempat mengalami pendarahan," pungkas Dasta. (she/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga... Pengasuh Panti Asuhan Sering Ajak Santri Nonton Film Panas.. Lalu Ditutup Begituan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler