jpnn.com, SURABAYA - Hendra Dwi Cahyono harus bersiap mendekam di penjara dalam waktu lama. Pasalnya, jaksa menuntut pria 34 tahun itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dia terbukti melakukan perbuatan keji dengan menyetubuhi putri kandungnya, Risa (bukan nama sebenarnya).
BACA JUGA: Bunga Layani Nafsu Ayah Kandung Selama 14 Tahun
''Terdakwa juga harus membayar denda Rp 60 juta,'' kata jaksa Kusyati seusai sidang. Jika tak sanggup membayar, Hendra harus menggantinya dengan pidana penjara. Lamanya enam bulan.
Tuntutan untuk Hendra itu bukan ancaman tertinggi dalam tindak pidana persetubuhan terhadap bocah.
BACA JUGA: Istri di Penjara, Suami Malah Lakukan Perbuatan Tak Terpuji
Dalam pasal yang dilanggar, ancaman pidananya sampai 15 tahun. Namun, jaksa tidak memberikan tuntutan tinggi karena berbagai pertimbangan.
Di antaranya, sikap terdakwa selama persidangan dinilai sopan. Dia juga berterus terang sehingga membuat persidangan lancar.
BACA JUGA: Pria Penjual Istri dan Adik Ipar Itu Juga Cabuli Putrinya
Selain itu, terdakwa yang tinggal di Tarik tersebut belum pernah dihukum. ''Permintaan dari korban agar ayahnya dipidana ringan juga menjadi pertimbangan,'' ucap Kusyati.
Selama sidang, Risa selalu menangis saat bertemu ayahnya. Bukan takut, dia kasihan melihat ayahnya dipenjara.
Saat menjadi saksi dalam sidang tertutup tersebut, Risa masih peduli pada laki-laki yang merusak masa depannya itu.
Bocah 12 tahun tersebut bahkan menginginkan ayahnya dipidana ringan. ''Tidak ada yang mencari nafkah,'' lanjut Kusyati yang menyebutkan alasan Risa.
Dia dan ibu serta adiknya selama ini menggantungkan hidup pada Hendra. Sebagai kepala keluarga, Hendra-lah yang bekerja. Tapi, tindakannya pada sang anak sangat tak terpuji. (may/c7/ai/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Bejat Tega Gauli Anak Kandung Selama 5 Tahun
Redaktur & Reporter : Natalia