jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun Kota membekuk Ari Huda (48) atas kasus penipuan CPNS. Warga Desa Demuk Kecamatang Pucanglaban Kabupaten Tulungagung itu menjanjikan kepada korban bisa meloloskan menjadi CPNS.
BACA JUGA : Lagi, Penipuan CPNS Terjadi di Jabar, Siapa Otaknya?
BACA JUGA: Catut Nama Wakapolda Jatim, Tipu Penerimaan Anggota Polisi
Ari dilaporkan atas kasus penipuan terkait rekrutmen CPNS yang dilakukannya pada 2016 lalu. Pelaku menipu Muhammad (44) warga Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
BACA JUGA : Mantan Kadis Dijebloskan ke Penjara Lantaran Kasus Penipuan CPNS
BACA JUGA: Serakah, Kini Anak Angkat itu Gagal Dapat Warisan Rp 100 Miliar
Iptu Sujarno, Kanit Pidek Polres Madiun Kota menjelaskan, tersangka menawarkan kepada korban masuk menjadi PNS tanpa melalui tes dengan membayar uang sebesar Rp 52 juta.
"Uang tersebut dikirimkan korban dengan cara transfer secara bertahap," ujar Iptu Sujarno.
BACA JUGA: Mas Dedy Dores Tipu PNS dan Pengusaha Hingga Puluhan Juta
Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, korban tidak juga diangkat menjadi PNS, serta uang yang telah diserahkan tidak dikembalikan.
BACA JUGA : BKN dan Polres Ringkus Komplotan Penipuan CPNS 2018
"Barang bukti yang diamankan diantaranya buku rekening serta foto copy kwitansi penyerahan uang," kata Iptu Sujarno. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen PT KAI
Redaktur & Reporter : Natalia