Sudah Dua Kali Masuk Penjara, Efendi Ternyata Belum Tobat juga

Rabu, 31 Juli 2019 – 06:06 WIB
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Moch. Efendi tidak kapok berurusan dengan polisi. Sudah dua kali tertangkap karena kasus pencurian, dia lagi-lagi mengulangi perbuatannya mencuri.

Kali ini dia nyolong di rumah Nurul Anwar, warga Jalan Granting Gang I. Cerita penangkapan bermula pada Minggu (28/7).

BACA JUGA: Doorrr! Tim Macan Tembak Dua Kaki Agus

Malam itu Efendi mengincar rumah di daerah Granting karena situasinya sepi. Matanya memelototi setiap rumah di sana. Pandangan Efendi tertuju pada rumah Nurul.

 

BACA JUGA: Power of Emak - Emak, Sambil Gendong Bayi Berani Lawan Maling

BACA JUGA : Bobol Mesin ATM BRI, Residivis Narkoba Gondol Rp 200 Juta

Pintunya terbuka. Ada sebuah ponsel yang tergeletak di atas meja ruang tamu. Saat itu Nurul menonton televisi di kamarnya.

BACA JUGA: Jambret HP, Capek - Capek Kabur, Begini Jadinya

Situasi tersebut dimanfaatkan tersangka. Perlahan-lahan, pelaku memasuki rumah. Posisi ponsel yang tidak jauh dari pintu memudahkan aksinya.

Dengan mudah, dia mengembat ponsel Nurul. Lantaran mendengar suara berisik, Nurul beranjak ke ruang tamu. Efendi tepergok dan bergegas mengambil lari.

Korban langsung berteriak sekuat-kuatnya. Dia juga mengejar tersangka sambil berusaha meminta tolong.

 

BACA JUGA : Sering Mencuri di RS dan Selalu Terekam CCTV, Residivis ini Gak Pernah Tobat

Warga sekitar berhamburan keluar. Mereka berhasil menangkap pelaku. Salah seorang warga mengadukan kejadian itu lewat aplikasi Jogo Suroboyo.

Tidak berselang lama, anggota Polsek Simokerto tiba di lokasi. ''Pelaku dibawa ke kantor untuk menghindari amuk massa,'' kata Kapolsek Masdawati Saragih. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan HP korban.

Dari pemeriksaan awal, tersangka nekat melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebab, dia tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, dia dipengaruhi teman-temannya sesama pencuri.

''Tersangka pernah ditahan pada 2003 dan 2010 karena kasus pencurian,'' tutur Masdawati.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (jar/c15/nor/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rachmawati Lapor, Polisi Gerak Cepat Tangkap Edward Tarigan dan Sofian Pardede


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler