Sudah Dua Saksi Ahli Bela Antasari

Senin, 09 Mei 2011 – 06:36 WIB

SEJAK kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen mencuat, Antasari Azhar berada di atas anginSebab, dua saksi ahli yang keterangannya diabaikan pihak pengadilan kembali memberikan keterangan yang meringankan Antasari di depan Komisi Yudisial (KY)

BACA JUGA: Merpati Buatan China Pernah Ditolak JK



Dua saksi ahli yang sudah dimintai keterangan adalah ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Abdul Mun"im Idris dan ahli information technology (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo
"Yang belum tinggal ahli balistik (Maruli Simanjuntak)," kata Komisioner KY Suparman Marzuki kepada Jawa Pos, Minggu (8/5)

BACA JUGA: Antasari Hanya jadi Kambing Hitam



Menurut Suparman, dua saksi ahli itu sudah menjelaskan secara lengkap hal-hal yang terkait dengan kasus pembunuhan tersebut
Keterangan mereka pun meringankan Antasari

BACA JUGA: Perkara Srempet Kekuasaan, Tiga Pengacara Dilengserkan

Sebab, ada kejanggalan-kejanggalan saat peristiwa penembakan Nasrudin

Namun, Suparman enggan merinci keterangan yang diberikan Mun"im dan AgungDitemui sesaat setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (25/4) lalu, Mun"im mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan kepada KY merupakan pengulangan di pengadilan

Memang, dalam persidangan, Mun?im menerangkan bahwa kondisi jasad Nasrudin sudah dimanipulasi saat diterimanyaMaksudnya, keaslian jenazah tersebut sudah tidak terjaga.

Kondisi itu karena Nasrudin sudah dipindahkan dari rumah sakitSesaat setelah ditembak pada 14 Maret 2009, dia dilarikan ke RS Mayapada TangerangNamun, jasadnya kemudian dipindahkan ke RSPAD Gatot Subroto"Mayatnya sudah tidak asli, seperti rambut sudah digunting dan lukanya sudah dijahit," terang ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) itu.
   
Mun"im lantas membeberkan faktor-faktor saat hendak melakukan otopsi sesuai dengan keahliannyaMisalnya, keadaan mayat baik dan barang bukti asli"Akibat kondisi mayat (Nasrudin) seperti itu, tidak ada ciri luka tembakKeaslian (jenazah) tidak terjaga karena sudah dijahit," ungkapnya saat itu.
   
Dia mengatakan, Nasrudin meninggal karena dua tembakanHasil pemeriksaan forensik menyebutkan, korban meninggal akibat tembakan jarak jauhNamun, menurut dia, pengertian jarak jauh itu bisa karena memang jarak jauh atau terhalang sesuatu

Saat memeriksanya, Mun"im mengaku masih menemukan dua peluru di kepala NasrudinYakni, di sebelah kanan dekat telinga dan di batang tengkorakKedua peluru itu mengenai jaringan otakMeski dalam kondisi penyok, peluru itu masih bisa dikenali tipenya, yakni berdiameter 9 mm.
   
Nah, diameter peluru itu yang kemudian memunculkan kejanggalanSebab, dari keterangan ahli balistik Roy Haryanto, diameter peluru 9 mm tidak cocok dengan senjata yang ditunjukkan jaksa sebagai barang bukti, yaitu revolver kaliber 0,38 tipe S&WAhli menyebut peluru itu untuk senjata api jenis FNBukan hanya ituPistol tersebut juga dalam kondisi agak rusak, sehingga sulit dipakaiDalam keterangannya, Roy juga mengatakan, pistol revolver S&W yang digunakan untuk menembak Nasrudin tidak bisa dioperasikan oleh seorang amatir

Setelah menyimak keterangan Mun"im Jumat (6/5) lalu, KY mendengarkan keterangan Agung HarsoyoMemang, dalam persidangan Antasari sempat tersudut dengan keberadaan SMS yang menurut jaksa penuntut umum dikirimkan dari handphone Antasari ke handphone Nasrudin
   
Bunyi SMS itu adalah: Maaf mas, masalah ini yang tahu hanya kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinyaDalam surat dakwaan, SMS tersebut dikirimkan sekitar Februari 2009 sebagai tanggapan atas teror yang dilakukan Nasrudin.
   
Tentu saja Antasari membantah pernah mengirim SMS tersebutNah, keterangan ahli IT dari ITB mendukung bantahan AntasariAhli IT itu adalah Agung Harsoyo dan Aldo Agusdian, yang dihadirkan sebagai saksi a de charge (meringankan)Namun, keterangan ahli itu tidak menjadi pertimbangan hakim.

Padahal, saat dihadirkan di persidangan (17 dan 22 Desember 2009), dua ahli itu tidak menemukan adanya SMS bernada ancaman tersebutSaat dicek di handphone Nokia bertipe E90, tidak ditemukan SMS ancaman yang dikirim pada Februari 2009 itu

Berdasar pengecekan, ditemukan dua SMS yang dikirim dari nomor AntasariYakni, pada Desember 2008 dan Maret 2009Salah satunya berbunyi, "Langsung ke lantai tiga."
   
Hasil yang sama diperoleh dari pengecekan CDR (call detail record) yang mencatat seluruh aktivitas pelangganSaat ditunjukkan hasil analisis CDR pada sidang 5 Januari 2010, SMS itu juga tidak ditemukanAnalisis CDR dilakukan terhadap nomor-nomor handphone milik Antasari, Nasrudin, dan Sigid Haryo Wibisono

Suparman menerangkan, tujuan pemanggilan dua saksi ahli itu adalah untuk mengetahui seberapa jauh keterkaitan data dan kesaksian mereka dalam kasus ini"Kami ingin menilai seberapa jauh urgency keterangan mereka," ucapnya(kuh/fal/c2/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijerat KPK, Bupati Nias Bakal Diadili di Medan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler