jpnn.com - MARABAHAN – Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus pemuka agama SA (55)- warga Desa Tinggiran Baru Kecamatan Mekarsari yang sudah menyetubuhi jemaahnya- korbannya ternyata bertambah. Jika sebelumnya hanya dua orang, kini menjadi enam orang.
Sebelumnya korban kelakuan bejat SA, hanya NM (35) dan NI (28), tapi kini sebut saja Melati (30), Bunga (35), Mawar (34) dan Jingga (40). Empat korban juga merupakan warga Desa Tinggiran Baru Kecamatan Mekarsari.
BACA JUGA: Tanpa Senjata, Perampok Gondol Rp 45 Juta
Kasatreskrim Polres Batola, AKP Andri Hutagalung mengatakan, motif perbuatan pelaku tetap sama seperti yang dilakukan SA kepada dua orang korban sebelumnya.
“Empat orang korban tambahan sama seperti dua orang korban sebelumnya yaitu diiming-imingi iman sempurna dan masuk surga, serta tak masuk surga kalau tak melayani nafsu SA,” katanya kemarin.
BACA JUGA: Targetkan Sehari Embat Dua Motor, Pelaku Didor
Dijelaskan Andri, meski korban saat ini bertambah, tapi pasal yang dikenakan terhadap tersangka SA tetap pasal yang sama. “Pelaku tetap kami jerat pasal 285 dan 294 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Diungkapkan perwira berbalok tiga ini, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan kasus pemuka agama yang menyetubuhi jemaahnya secara paksa.
BACA JUGA: Bawa 8 Paket Sabu dan Badik, Diamankan Polisi
“Pengembangan akan terus kami lakukan, untuk mengetahui apakah masih ada korban kelakuan bejat SA,” pungkasnya.
Seperti diketahui, SA mengaku melakukan persetubuhan kepada korban sudah beberapa kali dan itu pun dilakukan karena istrinya lagi sakit.
“Saya melakukannya baru 10 kali dan itupun dilakukan atas dasar suka sama suka,” ujarnya. (shn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugem di Diskotek, Muzakir Sekarat Ditikam
Redaktur : Tim Redaksi