Sudah Jadi Terpidana, Mantan Bupati Labura Kembali Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

Senin, 10 Januari 2022 – 19:01 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LABURA - Mantan Bupati Labuhan Batu Utara Kharuddin Syah alias H Buyung kembali menjalani persidangan.

Kali ini dia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 senilai Rp 2,1 miliar lebih. 

BACA JUGA: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Hendrik Sipahutar di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/1). 

Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

BACA JUGA: Polda Sumut Tangkap 39 Pelaku Begal dalam 6 Hari, Lihat Fotonya, Mungkin Anda Kenal?

Terdakwa disebut melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. 

"Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Hendrik. 

BACA JUGA: Bupati dan Kapolres Ultimatum Pelaku Pembuang Sesajen di Lumajang, Simak Baik-Baik

Sementara terkait uang pengganti kerugian negara, Kharuddin yang juga terpidana kasus suap staf Kementerian Keuangan itu sudah mengembalikan seluruhnya.

"Uang pengganti tidak dikenakan karena kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya," kata jaksa. 

Dalam perkara ini, Kharuddin didakwa melakukan korupsi biaya pemungutan PBB sektor perkebunan tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 senilai Rp 2,1 miliar lebih.

Perbuatan itu bermula saat Pemkab Labuhan Batu Utara menerima biaya biaya pemungutan PBB tahun 2013 sebesar Rp 1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp 748.867.201 dan tahun 2015 Rp 661.888.750.

Biaya pemungutan PBB sektor perkebunan itu lalu digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Kharuddin Syah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labuhan Batu Utara membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar lebih.

Sebelum kasus ini, Kharuddin lebih dahulu disidang dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Suap itu dilakukan untuk pengurusan DAK Pemkab Labuhan Batu Utara dari APBN 2017 dan DAK APBN 2018.

BACA JUGA: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata

Dalam kasus itu, Kharuddin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler