jpnn.com, GRESIK - Kunari, Kades Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Gresik akhirnya masuk penjara.
Aparat hukum menuding Kunari mengorupsi dana desa (DD) Rp 113.949.600.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Pak Kades Dijemput Warga dari Rumahnya
Berkas perkara kasus Kunari dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin lalu.
Sekitar pukul 10.00, dia diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gresik di mapolres.
BACA JUGA: Hmm...Pak Kades Beli Mobil Jazz Pakai Dana Desa?
Kunari yang mengenakan kemeja abu-abu bermotif kotak-kotak didampingi pengacaranya.
Selanjutnya, Kunari dibawa ke kantor kejari. Lelaki 52 tahun tersebut diperiksa di ruang unit pidana khusus (pidsus) selama tiga jam.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kades Berfoya-foya Selama jadi Buronan
Pukul 14.00, Kunari keluar menuju mobil tahanan. Dia sudah mengenakan rompi oranye.
Kasi Intel Kejari Marjuki menyatakan, tersangka diduga merugikan negara Rp 113.949.600. Uang itu merupakan dana desa 2016.
''Dana pembangunan infrastruktur," ungkapnya.
Dana yang diterima Desa Pasinan Lemah Putih pada 2016 mencapai Rp 614.916.000.
Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan perbaikan jalan. Namun, setelah audit, ditemukan kejanggalan.
Marjuki menambahkan, anggaran itu dipakai tersangka untuk memperkaya diri.
Setelah kasus tersebut mencuat, semua anggaran dikembalikan.
''Tapi, itu tidak menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan," tuturnya.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik Ipda Tomy Kurniawan menyebutkan, penyelidikan kasus itu terus dikembangkan.
Namun, hingga kini, belum ada indikasi keterlibatan tersangka lain. (adi/c18/roz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kades Ditahan, Bupati: Seharusnya Ada Pemberitahuan
Redaktur & Reporter : Natalia