jpnn.com, JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi anggaran desa dengan tersangka Kepala Desa Ngepeh, Kabupaten Nganjuk, Moh. Afifodin belum berhenti.
Meski si kepala desa sudah ditahan per 8 Desember lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk baru menyita mobil Honda Jazz milik Afifodin Rabu (17/1).
BACA JUGA: Taufik Kurniawan Ajak Publik Aktif Mengawasi Dana Desa
Penyitaan dilakukan karena mobil bernopol F 1450 IP itu diduga dibeli dari hasil korupsi anggaran desa.
Kasipidsus Kejari Nganjuk Eko Baroto menyatakan, penyitaan mobil Rabu lalu sesuai dengan hasil penyidikan terbaru kejaksaan.
BACA JUGA: Dana Desa Bisa Serap 5 Juta Pekerja
Yaitu, pembelian mobil berwarna putih tersebut diduga menggunakan sebagian uang hasil korupsi anggaran desa.
"Mobil itu harga second-nya Rp 170 juta," kata dia.
BACA JUGA: Horeee... Dana Desa Sudah Bisa Dicairkan Asal Ada Kegiatan
Pihaknya, imbuh Eko, akan memastikan asal usul uang untuk pembelian mobil milik Afif, sapaan Afifodin.
Meski demikian, berdasar informasi yang diterimanya, ada sebagian uang hasil korupsi anggaran desa yang digunakan untuk membeli mobil tersebut.
Penyidik telah menghitung kerugian negara dalam kasus Afif. Hasilnya, kepala desa yang masa jabatannya habis pada 2019 itu merugikan keuangan negara Rp 200 juta.
Jumlah kerugian negara tersebut masih lebih besar daripada harga mobil second yang dibeli Afif.
"Pembelian mobil setelah ada kejadian (korupsi)," lanjut Eko yang lantas menyebut mobil dibeli pada 2016.
Adakah aset milik Afif lainnya yang disita? Ditanya demikian, Eko menggeleng. Hingga kemarin baru mobil Afif yang disita. Selebihnya, penyidik belum berencana menyita aset lainnya.
Afif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Desa Ngepeh 2015 dan 2016 pada 8 Desember 2017.
Dia langsung dijebloskan ke Lapas Nganjuk sehari sebelum peringatan Hari Antikorupsi Internasional.
Afif dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran desa 2015 sekitar Rp 800 juta dan anggaran 2016 sebesar Rp 1,5 miliar.
Dia dijerat pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, meski Afif sudah ditahan lebih dari sebulan, kasus korupsinya belum kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Eko menjelaskan, jaksa penuntut umum masih menuntaskan pemberkasan kasus pria yang sebelumnya telah diperiksa hingga tiga kali itu.
Tentang kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi anggaran desa, Eko juga menyebutkan, hingga Januari ini tersangka baru Afif. (rq/ut/c9/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Politisasi Petani dan Dana Desa di Tahun Politik
Redaktur & Reporter : Natalia