Sudah Komunikasi ke MK, Mahfud Ungkap Gugatan Sistem Pemilu Belum Diputuskan

Senin, 29 Mei 2023 – 14:09 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah menjalin komunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi heboh kabar putusan soal sistem kepemiluan.

Kepada Mahfud, MK mengklarifikasi bahwa lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu belum memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.

BACA JUGA: MK Bilang Begini soal Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

"Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata eks Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu saat berbicara di kegiatan rapat koordinasi bersama TNI-Polri di Jakarta, Senin (29/5).

Mahfud mengatakan persidangan soal sistem kepemiluan di MK kemungkinan bakal diputuskan pada pekan depan.

BACA JUGA: Mahfud MD Sudah Tanya ke MK soal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu, Ternyata

"Jadi, belum ada keputusan yang resmi seperti sudah diputus sekian, enam banding tiga atau lima banding empat. Itu belum ada," kata dia.

Dia melanjutkan pemerintah dan penyelenggara pemilu sebenarnya tidak perlu risau menyikapi putusan MK soal sistem kepemiluan apakah bakal berlangsung terbuka atau tertutup.

BACA JUGA: Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu

"Itu nanti yang risau kira-kira, ya, antarpartai dan antarcalon," ujarnya.

Sebelumnya, menyeruak dugaan kebocoran informasi putusan di MK setelah muncul pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Denny mengeklaim menerima informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Pria yang pernah berstatus Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu bahkan sempat menyinggung sumber informasi soal putusan sistem kepemiluan berasal dari figur terpercaya.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif," tutur Denny.

MK diketahui telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). (ast/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK soal Sistem Pemilu Legislatif 2024 Bocor? Ini Kata Mahfud MD


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler