jpnn.com, JAKARTA - Seorang wanita bernama Morin (33) mendatangi Polres Metro Jakarta Barat guna melaporkam salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol), Kamis (11/11).
Morin tidak menyebut nama aplikasi pinjol tersebut.
BACA JUGA: Begini Cara Mudah Mengecek Pinjol Ilegal Berkedok Fintech
Dia bercerita, awalnya meminjam uang Rp 3 juta pada Oktober 2021 di aplikasi pinjol itu. Namun, uang yang diterima dirinya hanya Rp 2 juta.
"Saya juga enggak tahu bunga yang harus dibayar dalam waktu satu pekan itu berapa, karena sudah terlanjur pinjam ya sudah," kata Morin dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA: MUI Resmi Menyatakan Kripto Haram, Pinjol Bagaimana?
Lima hari kemudian, Morin sudah mendapat tagihan uang Rp 3 juta dari aplikasi tersebut.
Merasa belum jatuh tempo, Morin tak menggubris tagihan itu. Namun, tagihan itu diterima Morin setiap hari. Bahkan, Morin mendapat ancaman data dirinya bakal disebar.
BACA JUGA: Ini Bukan Soal Pinjol Ilegal, Cuma Modus, Targetnya Uang Administrasi
Morin kemudian bergegas membayar tagihan tersebut.
"Ada ancaman juga ‘Kamu hati-hati saya tahu rumah kamu di mana’, dia sampai segitunya," ujar Morin.
Dua hari setelah membayar tagihan, Morin kembali mendapat tagihan uang Rp 3 juta. Morin dihubungi setiap hari untuk membayar tagihan itu.
Pada akhirnya, dia melaporkan aplikasi pinjol itu ke pihak kepolisian.
"Karena merasa saya enggak minjam dan dapat ancaman fisik atau penyebaran data, akhirnya saya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat," ujar Morin.
Morin berharap polisi segera mengungkap kasus yang dia laporkan tersebut. (cr1/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dean Pahrevi