Sudah Mati Lulus CPNS, BKD Lalai

Rabu, 09 Desember 2009 – 18:17 WIB

JAKARTA--Kasus lulusnya tenaga honorer di Pemkab Labuhanbatu, Sumut, bernama Umar Said yang sudah meninggal dua tahun lalu, mendapat tanggapan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKD)Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Labuhanbatu dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab

BACA JUGA: KPK Bentuk 9 Satgas Kasus Century

BKD melakukan kelalaian karena tidak merevisi data sebelum mengajukan usulan ke Jakarta.

Kepala Biro Umum BKN Pepen J Effendi sudah menganalisis, kasus calon yang sudah meninggal dan dinyatakan lulus itu pasti bukan dari pelamar umum, melainkan dari tenaga honorer
"Karena jika dari pelamar umum kecil kemungkinan orang yang meninggal bisa lolos CPNS

BACA JUGA: Pansus Angket Paling Ampuh

Sebab, antara pengajuan lamaran, tes, dan pengumumuman hanya berselang satu sampai dua bulan saja," kata Kepala Biro Umum BKN Pepen J Effendi yang dihubungi JPNN di Jakarta, Rabu (9/12).

Sementara, peluang kesalahan berupa orang yang sudah lama meninggal lolos bisa terjadi di jalur  tenaga honorer
Eror bisa terjadi jika BKD tidak meneliti dan merivis lagi data tenaga honorernya.

"Anda tahu sendiri, penyelesaian tenaga honorer yang terdata sampai 2005 hanya sampai tahun ini

BACA JUGA: Perubahan Iklim Sulitkan Petani Kecil

Jadi bisa saja, honorer yang sudah meninggal diluluskanSebab, tenaga honorer yang masuk data base pasti terangkat semuanya dan hanya menunggu giliran sajaTapi mestinya data tetap di up-date lagi," beber Pepen.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, menurut dia, BKD Sumut harus secepatnya melaporkan kejadian tersebut"Mumpung SK-nya belum diterbitkan, BKD harus mencabut keputusan tersebut dan melaporkan ini ke BKN," tegasnya.

Apakah bisa diganti dengan nama orang lain, Pepen menegaskan tidak bisa"Tidak ada istilah diganti dengan nama orang lain apalagi dari pelamar umum," cetusnya.

Sementara Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho juga meminta BKD Sumut segera melaporkan masalah tersebut ke BKN agar tidak usah diterbitkan NIP-nya"BKD harus lebih proaktif lagi dan lebih teliti, agar kejadian ini tidak terjadi lagi," pungkasnya

Seperti sudah diberitakan, ada hal aneh di pengumuman CPNS Labuhanbatu pada 7 Desember laluMeskipun sudah meninggal sekitar 2 tahun lalu, Pemkab Labuhanbatu mengangkat seorang  honorer menjadi CPNSHal ini diumumkan  bersamaan dengan  pengumuman CPNS jalur umum tahun 2009Tenaga honorer itu bernama Umar Saud (almarhum), yang dulunya bekerja di Sekretariat DPRD LabuhanbatuAlmarhum Umar Said selama honorer sebagai ajudan Ketua DPRD Labuhanbatu Abdul Roni Harahap(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Siap Mundur dari Pansus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler