jpnn.com, SURABAYA - Anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono mengatakan perempuan tersebut bernama Arizanty (37), orang tua tunggal dari dua anak, warga Jalan Kendungsari.
Barang haram tersebut, diambilnya dari seorang tahanan yang masih berada di dalam lapas. Wanita itu ditangkap ketika berada di rumahnya.
BACA JUGA: Pria Beristri Ajak Janda Muda Mesum di Taman, Eh, Kamu Ketahuan...
Ketika melakukan penangkapan, kata Suhartono, petugas juga menggeledah kamar tersangka. Di sana, ditemukan tas pinggang berisi sepuluh butir ekstasi, HP, serta satu kartu ATM Bank BCA.
Saat itu juga tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan interogasi. Kepada petugas, janda itu mengaku sudah satu tahun mengedarkan barang haram itu.
BACA JUGA: Video Adegan tak Senonoh Janda Muda Tersebar sampai ke Lingkungan Sekolah Anak
“Tersangka pengedar ekstasi jaringan Lapas Porong. Sudah setahun ini dia ambil barang ke salah satu napi di Lapas Porong,” kata Suhartono.
Tersangka mengambil narkoba itu dari seorang napi berinisial, AN, yang masih dalam pencarian. Dengan menghubungi bandarnya terlebih dahulu, dan kemudian dikirim dengan sistem ranjau, di Jalan Demak.
“Saya pesan 10 butir ekstasi ke dia (AN). Harga per butir Rp 250 ribu. Kemudian saya jual lagi Rp 500 ribu,” kata Arizanti.
Suhartono mengungkapkan, penangkapan Arizanti tersebut merupakan perkembangan kasus sebelumnya. Setelah petugas berhasil membekuk Irma Hidayatul Farida, 38 tahun, warga Tuban, di parkiran Hotel Suite.
Saat itu, kata Suhartono, Farida tengah melakukan transaksi dengan salah satu pelanggannya. Namun, belum ketemu dengan orang yang dimaksud, petugas berhasil terlebih dahulu menangkapnya.
"Karena gelagatnya sangat mencurigakan, sehingga kami melakukan penggeledahan dan didapat barang bukti ineks sebanyak tujuh butir, dan kartu ATM yang digunakan transaksi," kata dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsieder pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia