Sudah Setahun Seorang Guru Honorer Berbuat Terlarang, Masuk Perangkap saat di Pasar

Minggu, 19 Juli 2020 – 08:11 WIB
Seorang guru honorer di Padang Pariaman diamankan karena menjual satwa langka di Pasar Matur, Agam. Foto: diambil dari posmetropadang

jpnn.com, AGAM - Jajaran Polres Agam menangkap seorang guru honorer di Pasar Matur, Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Pelaku berinisial MP (31), warga Tandikat, Padang Pariaman, diciduk oleh polisi gara-gara menjual burung satwa yang dilindungi.

BACA JUGA: Diduga Berbuat Terlarang di Medsos, 2 Guru Honorer Diamankan, Pengacara Geram

MP ditangkap oleh polisi yang menyamar, Jumat (17/7).

Informasi yang dihimpun Posmetro Padang, MP dibekuk karena nekat menjual satwa jenis burung Nuri dan Beo secara online melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA: Hanif Tuding Ada Pengurus Forum Guru Honorer Sedang Beraksi, Waspadalah!

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan menyebutkan, kasus tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup itu diungkap pihak kepolisian yang bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam.

“Kami mengelabui pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli. Modus pelaku memperjualbelikan satwa dilindungi melalui Facebook dengan cara menampilkan foto burung nuri dan burung beo lalu mempromosikannya untuk dijual, lalu menampilkan nomor handphone miliknya yang bisa dihubungi,” kata Kapolres.

BACA JUGA: Yohan Ketahuan Berbuat Terlarang di Kandang Bebek, Begini Kronologinya

Penangkapan pelaku, lanjut Dwi Nur, berlangsung di Pasar Matur sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, katanya, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu ekor Nuri Kalung Ungu atau Nuri Merah (Eos Histrio) asal Sulawesi umur satu tahun dan satu ekor Beo Mentawai atau Tiong Emas (Gracula religiosa) usia enam bulan.

Kronologinya bermula sejak akun facebook MP termonitor menjual satwa dilindungi dengan memajang nomor kontaknya.

Polisi bersama petugas BKSDA Resor Agam pun mencoba menjalin komunikasi dengan pelaku lewat telepon selular dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Dua hari tak merespons, pelaku akhirnya masuk perangkap samaran petugas.

Sehingga terjadilah komunikasi jual beli dengan kesepakatan yang telah diatur untuk menjebak pelaku.

Petugas meminta traksaksi jual beli dilakukan di Pasar Matur. Pelaku pun menyanggupi dengan mengantar satwa ke lokasi tersebut.

“Kemudian dilakukan penangkapan dan penuntutan terhadap barang bukti,” papar Kapolres.

Dari keterangan sementara, pelaku yang merupakan guru honorer salah satu sekolah dasar di Padang Pariaman itu menjual beragam jenis satwa dengan harga yang bervariasi. Untuk setiap ekor satwa pelaku sedikitnya meraup untung Rp 300 ribu.

Kepada penyidik, MP mengakui telah menjalankan bisnis jual beli satwa itu sejak tahun 2019 lalu.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. (pry)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler