jpnn.com - SELONG - Empat orang remaja asal Jorong Desa Sembalun Lawang Kecamatan Sembalun Lombok Timur harus mendekam dibalik ruji besi. Mereka adalah Egi, 20 tahun, Holizah, 20 tahun, Aminin 20 tahun dan satu pelaku yang masih bawah umur berinisial A, 15.
Mereka diringkus Satreskrim Polres Lotim karena nekat ramai-ramai memperkosa seorang gadis inisial E, 19 tahun yang merupakan pacar Egi.
BACA JUGA: Penjahat Bernyali Tinggi, Berani Duel dengan Kapolsek
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 31 Agustus lalu.
Korban yang keberatan lalu melapor ke kepolisian. Dari laporan itu, polisi lalu menangkap empat pelaku ini di kediamannya masing-masing di Sembalun, sekitar pukul 20.00 Wita Selasa kemarin (1/9). Kini keempat pelaku sedang menjalani proses hukum di unit PPA Polres Lotim.
BACA JUGA: Lagi Ngamar di Hotel sama Pacar, Buronan Dibekuk Polisi
Para pel aku membantah melakukan pemerkosaan. Mereka berdalih melakukannya dengan korban atas dasar suka sama suka.
Kapolres Lotim AKBP Heri Prihanto menjelaskan, kasus pemerkosaan terjadi karena korban menolak diajak kawin oleh Egi. Mendapat penolakan, Egi pun membujuk korban untuk diajak keluar jalan-jalan.
BACA JUGA: Minum Ini untuk Hilangkan Capek, ya Ditangkap Pak Polisi, padahal Mau Nikah
Setelah itu pelaku utama ini membawa pacarnya itu ke pematangan sawah. Di lokasi, tiga orang pelaku sudah menunggu. Termasuk A pelaku yang statusnya masih bawah umur.
"Otak pemerkosaan ini, pacarnya korban sendiri Egi. Dia ini yang membawa korban ke semak-semak di persawah kemudian disana korban diperkosa secara beramai-ramai," jelas Heri.
Ketika akan diperkosa, korban pun sempat menolak. Namun empat pelaku ini tetap ngotot dan memaksa korban, hingga kemudian korban tak berdaya.
Disitulah, pelaku utama Egi lebih dulu melapiaskan nafsu birahinya terhadap pecarnya sendiri secara berulang kali. Setelah itu korban kembali digiliri oleh tiga pelaku lainnya. "Kalau pelaku ngakunya suka sama suka. Itu kan pengakuan mereka," terang Heri.
Atas perbuatannya ini, empat pelaku terancam akan dikenakan penjara selama 20 tahun. Kasus pemerkosaan ini sedang dalam penyidikan mendalam kepolisian. Sejak ditangkap, empat pelaku terus diperiksa diruang penyidik PPA Polres Lotim.
"Bisa kena mereka 20 tahun penjara," tutup Heri. (lie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Ini Dijemput Lalu Diantar ke Tujuh Temannya yang Mabuk, Begini Jadinya
Redaktur : Tim Redaksi