jpnn.com - TANGSEL – Polisi menangkap SY, 38, pegawai honorer Universitas Syarif Hidayatullah (UIN) Ciputat.
Warga Kabupaten Bogor itu diduga melakukan tindakan penipuan terhadap Rin, 19, warga Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel yang hendak mendaftarkan diri masuk Fakultas Kedokteran kampus tersebut.
BACA JUGA: Jessica Tak Terima Disebut Perempuan Licik
Diberitakan INDOPOS (Jawa Pos Group) hari ini, pria bertubuh tambun ini dibekuk aparat Satreskrim Polres Kota Tangsel di tempatnya kerja, Rabu pagi (12/10).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, penangkapan terhadap SY dilakukan jajarannya setelah mendapatkan laporan penipuan dari keluarga korban Jumat (07/10) lalu.
BACA JUGA: Baru Kenal Mau Diajak Ketemuan, si Gadis Dirampok dan Diperkosa
Dari laporan itu, pihaknya menerima sejumlah bukti berkas penipuan. Seperti, pemalsuan blanko tes dan tanda tangan rektor UIN, serta bukti transfer uang Rp 60 juta ke rekening pelaku.
Modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai panitia penerimaan siswa baru UIN yang dapat meloloskan calon mahasiswa tanpa ikut tes.
BACA JUGA: Jessica tak Pernah Pilih Meja Nomor 54
”Sekitar pukul 09.00 kami tangkap tersangka di dalam kampus. Pelaku terbukti melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai panitian seleksi penerimaan mahasiswa baru,” katanya kepada INDOPOS.
Dari tangan SY, lanjut Alexander, pihaknya menyita sejumlah alat bukti kejahatan penipuan calon mahasiswa yang telah dilakukan.
Seperti, satu unit laptop yang digunakan untuk memalsukan tanda tangan rektor UIN, satu stempel berlogo kampus UIN, dan ratusan lembar blanko penerimaan siswa palsu yang dicetak sendiri. Serta turut disita dua unit telepon seluler untuk menghubungi calon korbannya.
”Awalnya keluarga korban curiga dengan janji manis SY. Setelah ditagih justru pelaku menyatakan korban sudah dapat melakukan pendaftaran ulang. Ketika dicek justru tidak ada nama korban dalam daftar penerimaan mahasiswa baru dari pihak kampus. Semua dokumen dipalsukan tersangka, dan memang terlihat semua sangat mirip dengan yang asli,” ungkapnya.
Dari hasil pengakuan sementara tersangka, sambung Alexander, diketahui SY meminta uang kepada keluarga Rin sebesar Rp 201 juta agar dapat masuk ke Fakultas Kedokteran tanpa melalui tes.
Lantaran tergiur tawaran pelaku, orang tua korban pun mengirimkan uang Rp 60 juta sebagai panjer kepada tersangka.
Bahkan beberapa kali pelaku pun mengajak keluarga korban bertemu dengan alasan mengisi formulir dan blanko pendaftaran calon mahasiswa kedokteran UIN Ciputat.
”Tipu daya dan bujuk rayu yang digunakan SY untuk memperoleh uang itu. Ini masih pengakuan pelaku sementara kepada penyidik, dan masih kami dalami kembali,” paparnya.
Dengan tertangkapnya SY, Alexander menduga, aksi penipuan yang dilakukan pelaku itu sudah memakan banyak korban lainnya.
Pelaku bakal dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Di tempat yang sama, tersangka, SY mengaku, berani melakukan aksi penipuan dan pemalsuan dokumen Kampus UIN Ciputat lantaran dirinya ditagih utang oleh beberapa rentenir.
Karena upah dari tempatnya bekerja yang tidak cukup untuk membayar cicilan, dirinya berani memperdaya korban. Untuk menyakini calon korbannya, dia memalsukan identitas sebagai panitia penerimaan calon mahasiswa. (cok/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reza Artamevia Sudah Dewasa, gak Mungkin Ditipu soal Makanan Jin
Redaktur : Tim Redaksi