jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada hari ini mulai mencopot rambu-rambu lalu lintas di zona pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Para pengendara sepeda motor bahkan sudah dibolehkan melalui jalur protokol tersebut.
BACA JUGA: Rezim Anies Ogah-Ogahan Memperjuangkan Kebijakan Ahok di MA?
Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pencabutan rambu lalu lintas ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 141 tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
"Sudah diputus dan rambu mulai kami copot hari ini. Begitu salinan putusan MA kita terima, otomatis ketentuannya diberlakukan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/1).
BACA JUGA: Rambu Larangan Motor Melintas di Thamrin Segera Dibongkar
Menurut Sigit, pencabutan rambu lalu lintas ini tidak diperlukan acara khusus. Usai pencopotan rambu-rambu lalu lintas di kedua ruas jalan tersebut, kendaraan roda dua sudah bisa melintas kembali.
"Kendaraan roda dua belum banyak yang melintas di jalan tersebut," katanya.
BACA JUGA: Anies Minta Dirlantas Polda Metro Menaati Putusan MA
Da menuturkan, ke depan, pihaknya akan melakukan survei dan kajian kembali terkait kebijakan apa yang bisa diterapkan untuk mengatasi kemacetan di jalur protokol. Sebab, di kedua ruas jalan itu juga sudah diterapkan kebijakan ganjil genap. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandi Siapkan Revisi Pergub Larangan Bermotor di Thamrin
Redaktur & Reporter : Adil