Sudjadnan Akhirnya Menerima Vonis Hakim Tipikor

Selasa, 18 Januari 2011 – 15:07 WIB
JAKARTA - Di akhir persidangannya, Sudjadnan Parnohadiningrat, terdakwa kasus korupsi di KBRI Singapura, sempat menyatakan pikir-pikir terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepadanyaNamun setengah jam kemudian, saat di luar persidangan, mantan Duta Besar (Dubes) RI di Amerika Serikat (AS) tersebut mengatakan menerima putusan vonis itu.

"Ya, sudahlah, diterima saja

BACA JUGA: Polri Berbelit Jelaskan Kewajaran 17 Rekening Gendut

Capek kalau terlalu diperpanjang," ujarnya saat keluar dari ruang terdakwa di lantai II Gedung Pengadilan Tipikor, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/1)
Sudjadnan keluar dari ruang terdakwa untuk bersiap meninggalkan gedung Tipikor, menuju tempat penahanannya.

Menurut kakek dua cucu dari dua orang anak ini, dirinya sudah tak kuasa untuk berlama-lama menjalani proses persidangan tersebut

BACA JUGA: Marzuki Senang Dilaporkan Gerindra ke KPK

"Untuk yang sekarang saja sudah sangat melelahkan," kilahnya
Disebutkan, persidangannya itu telah menyita energi yang tidak sedikit, baik moril maupun materil yang mesti dikeluarkannya selama bersidang, antara lain demi membiayai pengacara dan operasional lainnya.

Sejak penahanannya hingga keluarnya keputusan hakim pada hari ini, jelas Sudjadnan, berarti masa tahanan yang telah ia jalani adalah kurang lebih 6 bulan

BACA JUGA: Anggota Dewan Nilai Boediono Tak Layak Jalankan Inpres

Bila vonis hakim diterimanya, yaitu setahun delapan bulan, maka sisa hukumannya masih 14 bulan lagi di tahanan.

"Insya Allah, secara mental, lahir-batin saya sudah siap," imbuh mantan Sekjen Deplu yang juga pernah menjadi Dubes RI di Australia ini, menyambung pembicaraan"Anggap saja lagi pindah tidur, dari rumah ke tahanan," tukasnya bercanda.

Sudjadnan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung masalah suap dalam renovasi Gedung KBRI di Singapura, pada tahun 2003Sebagai Sekjen Deplu ketika itu, ia pernah menerima uang sebesar USD 200 sebagai imbalan memuluskan pencairan anggaran biaya tambahan yang diplot di Deplu pada APBN-Perubahan tahun tersebut.

Di dalam persidangannya, Sudjadnan mengakui pemberian tersebut, yang akhirnya menjadi bumerang bagi dirinya"Uang itu sebenarnya bukan untuk kepentingan saya pribadi," tegasnya. (mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mutasi agar Petugas Imigrasi Tak Turun-temurun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler