Sufmi Gerindra Tuding Ombudsman Terapkan Standar Ganda

Rabu, 28 Maret 2018 – 12:27 WIB
Sufmi Dasco Ahmad. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Ombudsman Republik Indonesia agar tidak menerapkan standar ganda dan overlap dalam menangani setiap pengaduan. Hal mencolok yang diperlihatkan Ombudsman adalah polemik penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Dasco, Ombudsman Jakarta Raya dalam persoalan Tanah Abang sudah melewati domain yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebab, pengaturan jalan bukan termasuk kegiatan pelayanan atas barang dan jasa atau pelayanan administratif. 

BACA JUGA: Garap Kasus Anies, Polda Metro Pelajari Temuan Ombudsman

"Ombudsman juga mengabaikan ketentuan Pasal 6 ayat 2 UU nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasti Pemerintahan yang memberikan pejabat pemrintahan hak untuk melakukan diskresi," kata Dasco, Rabu (28/3). 

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menambahkan, contoh lain adalah pernyataan anggota Ombudsman yang menengarai adanya jebakan berupa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dilakukan para notaris karena memiliki masalah dalam pengurusan tanah. Menurut Dasco, pernyataan itu sudah memasuki ranah pemberantasan korupsi yang menjadi domain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Polri.

BACA JUGA: Polda Tunggu Pemprov DKI Jalankan Rekomendasi Ombudsman

Dalam kasus OTT, ujar dia, tidak penting soal dijebak atau tidak. Sebab, acuannya adalah perbuatan yang memenuhi unsur delik pasal-pasal tindak pidana korupsi. 

Yang lebih memprihatinkan, katanya, Ombudsman terkesan justru melindungi oknum pejabat BPN yang berpotensi korup daripada membenahi aspek pelayanan publik di lembaga yang kini dipimpin Sofyan Djalil itu. Padahal, selama ini sudah banyak keluhan masyarakat tentang BPN.

BACA JUGA: PSI Nilai Cara Berpolitik Gerindra Tidak Elok

"Meskipun Ombudsman adalah mitra Komisi II, tetapi kalau melakukan tindakan overlap maka akan menimbulkan konflik dan masalah hukum yang merupakan ranah Komisi III," kata Dasco.

Karena itu dia mengharapkan Ombudsman agar bisa melakukan perbaikan serius dalam menjalankan tugasnya. "Praktik standar ganda dan overlap harus dijauhi," pungkas anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu.

Sebelumnya Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengeluarkan hasil pemeriksaan terkait persoalan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari hasil rangkaian pemeriksaan, Ombudsman menemukan setidaknya empat tindakan malaadministrasi terkait kebijakan penataan PKL di jalan tersebut.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Sani PKS Curigai Koreksi Ombudsman soal Kebijakan Anies


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler