jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mendalami pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Apalagi, Ombudsman RI baru-baru ini telah menemukan dugaan maladministrasi dari penutupan jalan tersebut.
BACA JUGA: Bang Sani PKS Curigai Koreksi Ombudsman soal Kebijakan Anies
“Ombudsman sudah menemukan maladministrasi dan memberikan batas waktu kepada pihak gubernur (untuk menjalankan rekomendasi), kami tunggu realisasinya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Selasa (27/3).
Saat ini, mereka masih menunggu sikap Pemprov DKI Jakarta menjalankan rekomendasi hingga batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA: Diprotes Ombudsman, Sandi Siap Luncurkan Survei Kepuasan
"Kalau memang sudah dengan batas waktunya tidak dijalankan, maka kami akan mengundang pihak Ombudsman untuk dimintai keterangan apa yang menjadi pertimbangan terkait temuan itu," sambung Adi.
Setelah itu, mereka akan meminta keterangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terkait kelanjutan penyidikan kasus tersebut.
BACA JUGA: Respons Sandi soal Koreksi Ombudsman tentang PKL Tanah Abang
"Secepatnya akan kami lakukan pemeriksaan,” tegas Adi. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan Fraksi PDIP Berharap Anies Menyadari Kesalahan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan