jpnn.com, JAKARTA - Temuan Ombudsman mengenai malaadministrasi bukan satu-satunya masalah terkait penutupan Jalan Jatibaru yang tengah dihadapi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Polda Metro Jaya juga masih menyelidiki dugaan pidana terkait kebijakan tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Deriyan mengatakan, pihaknya pasti akan mempertimbangkan temuan Ombudsman. Penyidik akan mempelajari landasan formil Obudsman dalam menentukan adanya malaadministrasi.
BACA JUGA: Anies Bangga Tutup Alexis Pakai Secarik Kertas
"Itu cara pandang penyelidik. Supaya dapat secara utuh, maka kita harus mendapatkan wujud pelanggaran secara formil itu seperti apa, serta menyalahgunakan kewenangan seperti apa dalam jabatannya," papar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (27/3).
Menurut Ade, rekomendasi Ombudsman bisa berkontribusi dalam penyelidikan ini. Pasalnya, dari rekomendasi tersebut kepolisian bisa mendapat perspektif berbeda terkait penutupan Jalan Jatibaru.
BACA JUGA: Polda Tunggu Pemprov DKI Jalankan Rekomendasi Ombudsman
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya tak mau terburu-buru dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, ada dua aspek yang harus diperhatikan, yakni hukum dan lalu lintas.
"Kalau dari teman-teman lalu lintas mungkin mereka melihat dari sisi rekayasa arus lalu lintas. Dengan ditutup jalan itu bisa melihat bagaimana kondisi lalu lintas setelahnya. kan teman-teman lalu lintas harus merekaya arus lalu lintas di Tanah Abang supaya tidak crowded," papar Ade.
BACA JUGA: Anies Ingatkan Pengusaha Hiburan Tak Meniru Jejak Alexis
Sedangkan dari sisi hukum, ada ketidaksetujuan terhadap penutupan tersebut. Sehingga ada yang melaporkan dan akan diproses laporan tersebut. (ipy/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan Temukan Praktik Prostitusi di Hotel Alexis
Redaktur & Reporter : Adil